Beranda News

Disoal LSM, Pekerjaan Paving Blok di Babakan Sukabakti, Kasi Ekbang Curug Terksan Tutup Mata

Disoal LSM, Pekerjaan Paving Blok di Babakan Sukabakti, Kasi Ekbang Curug Terksan Tutup Mata

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Kurang pengawasan Proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Babakan Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga proyek tak bertuan alias proyek siluman, pasalnya proyek pembangunan jalan tersebut tidak nampak terpasang di lokasi papan nama proyek. Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut sangat jelas bahwa proyek pembangunan jalan Paving Block telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, papan tersebut memuat jenis kegiatan, dimana lokasi proyek, No Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.

Selain tidak adanya papan nama informasi Proyek, terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 ( Keselamatan, Kesehatan, Kerja) sesuai yang tertuang dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.

Menurut pantauan awak media pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, kurangnya pengawasan dari dinas terkait, diduga tak bertuan alias proyek siluman.

Saat awak media menanyakan kepada salah satu pekerja, apakah ada pengawas nya ?

” Gk ada pak gak ada yang datang pengawasnya dari dinas terkait yang ada pak RT aja yang datang“, jawab salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya dengan singkat.

Proyek pekerjaan U-ditch di kampung Sukabakti Kecamatan Curug,(dok ist)

Sementara, Cucu Supriyadi selaku kasi Ekbang Kecamatan Curug mengatakan, terkait proyek pemasangan paving blok di RT 01 RW 15, Kampung Babakan Sukabakti Kelurahan Sukabakti, bahwasanya proyek tersebut itu bukan punya kecamatan, punyanya dinas atau kelurahan,

“Kalau proyek kecamatan itu pasti di pasang papan nama proyek nya bang,” ucap saat ditemuin di kantor Kecamatan Curug.

Namun hal itu sangat berbeda dengan apa yang di sampaikan Iwan selaku pengawas pekerjaan dari kecamatan curug mengatakan, iya itu punya kecamatan,

“Ya bang proyek kecamatan Curug,” singkatnya.

Di tempat terpisah Ketua DPP Lembaga independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Azasi Manusia ( LSM LipaHam) Darussamin, angkat bicara tentang pekerjaan tersebut, menurutnya, kurangnya pengawasan dari dinas terkait menyebabkan kan proyek terkesan asal jadi alias asal – asalan, seharusnya pengawas atau kasi Exbang mengetahui adanya proyek tersebut jangan terkesan menutupi adanya kegiatan PL ( Pengadaan Langung), jangan tutup mata soal kegiatan proyek tersebut.

“Masa seorang Kasi Ekbang tidak mengetahui adanya kegiatan proyek di wilayahnya, jangan-jangan ada kongkalikong dengan pihak kontraktor, itu namanya gak bisa bekerja itu kasi Ekbang,” Tegas Darus.