JAKARTA ,Pelitabanten.com — Guna melakukan penertiban, sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan jasa pengamanan (Security), Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) melalui Direktorat Binmas PMJ melakukan pengawasan ketat diwilayah hukum.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Sub Dit Satpam (Polsus) Dit Binmas PMJ yang dipimpin oleh Kasi Wasjaspam AKBP Abdul Salim, didampingi Ipda Toni Santoso, dan Bripka Dwiky Agung, melalukan “Sosialisasi perkap 24 tahun 2007” di PT. Ardina Mulya Perkasa (AMP) berlokasi di Ruko Rich Palace, Blok D.03, Jalan Meruya ilir raya, no.36 -40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/07/2019).
Dalam sela kegiatan, AKBP Abdul Salim, menyampaikan, kegiatan yang digelar pihaknya mengacu pada UU no 2 tahun 2002 tentang POLRI dan Perkap no 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen organisasi perusahaan dan/atau instansi atau lembaga pemerintah serta Perkap no 24 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan Audit untuk penerbitan surat Rekomendasi dan surat izin opsnal BUJP.
“Haru ini, Kami melaksanakan atensi Dir Binma PMJ, dengan melakukan Sosialisasi dengan hasil memberikan pengarah pengisian pelengkapan data atau Administrasi BUJP yang berguna untuk di terbitkan surat rekomendasi. Audit Penerbitan Surat Rekomendasi (Jasa penyediaan tenaga pengamanan perpanjangan) terhadap PT. Ardina Mulya Perkasa,” kata Abdul Salim.
“Kegiatan dihadiri oleh, perseta 40 anggota satpam dan Abdul Rahim (Direktur operasional), Azrul Tri.W (HRD), Prio Pambudi (Keuangan), Nasthalia (Marketing). Alhamdulillah, Sosialisasi berjalan aman, lancar, terkendali dan kondusif hingga selesai,” Pungkasnya