Beranda News

Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Grebeg Kantor Pinjol di Cipondoh, 32 Orang Diangkut

Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Grebeg Kantor Pinjol di Cipondoh, 32 Orang Diangkut
Salah Seorang Operator Kolektor Pinjol di Grend Lake City Cipondoh Tangerang Kepada Pelitabanten.com Menunjukan Aplikasi Pinjol. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di kawasan Perumahan Green Lake City, Ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kamis, (14/10/2021) siang.

Pantauan Pelitabanten.com dilokasi, Puluhan anggota polisi Polda Metro Jaya bersama awak media langsung merangsek masuk kedalam ruko berjumlah empat lantai berisikan ratusan pegawai operator jasa kolektor atau penagih hutang PT. Indo Tekno Nusantara (ITN) itu.

“Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online atau atau fintech peer to peer lending, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Dalam proses penagihnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10).

Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Grebeg Kantor Pinjol di Cipondoh, 32 Orang Diangkut
Kantor Operator Pnjol di Grend Lake City Digrebeg Polisi, Kamis (14/10). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Yusri menerangkan, Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga:  Hendarto, Kini Pimpin Kecamatan Kemiri Lepas Sambut Dan Serah Terima Jabatan Dari Nurhanudin

Penindakan dilakukan jajaran Kepolisian mengingat maraknya Pinjol atau fintech peer to peer lending yang sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan ada masyarakat yang stress hingga bunuh diri karena terlilit hutang Pinjol dimasa Pandemi saat ini.

Menurut Yusri, pada praktik pinjaman berbasis online ini, pelaku kolektor jasa penagihan Pinjol menagih hutang kepada debiturnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. hingga diluar batas kewajaran dan sangat merugikan masyarakat.

“Pada Instruksi Kapolri sudah jelas, kemarin sudah menyampaikan adanya kegiatan kegiatan fintech peer to peer lending yang di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban masyarakat yang stres sampai bunuh diri karena tagihan-tagihan yang tidak wajar dengan bunga yang sangat tinggi, baik adanya pengancaman pelaku kolektor secara langsung, telepon atau medsos,” papar Yusri.

Yusri menjelaskan, Mereka para penagih hutang itu dilokasi penggerebegan menunjukan cara-cara penagihan hutang yang sangat diluar batas mulai dari pengancaman, teror hingga mengirimkan adegan-adegan tidak senonoh kepada korbannya. semua data pribadi korban pinjaman online itu terpampang dengan jelas pada layar monitor operator.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Ribuan THL Pemkot Tangerang Dipotong Gaji

Selanjutnya, jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengangkut puluhan pegawai mulai dari manager, tim analis hingga kolektor untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya sesuai dengan tugasnya masing-masing.

“32 Orang kami amankan, mereka Ada manager, tim analis, ada tim telemarketing dan kolektor, untuk kami mintai keterangan sesuai dengan tugasnya masing-masing” ungkap Yusri.