Beranda News

Ditangkap Polisi, Dari Jual Sayur Jadi Perakit Senpi

Ditangkap Polisi, Dari Jual Sayur Jadi Perakit Senpi
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Bisnis Senpi Ilegal. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN , Pelitabanten.com — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menangkap pelaku perakit senjata api () yang sebelumnya berprofesi sebagai penjual sayuran berinisial EC (42), pada Rabu, (18/12) lalu.

Tersangka EC merupakan warga Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan 11 pucuk senjata api yang sudah di upgrade dari jenis Air Softgun, 5 pucuk senjata Air Softgun yang belum dirakit tersangka.

“Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ,” kata Kapolresta Tangerang AKBP. Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019) dalam konferensi Pers.

Ditangkap Polisi, Dari Jual Sayur Jadi Perakit Senpi
Tersangka Mengaku Menjalankan Bisnis Ilegal Tersebut Selama 1 Tahun. Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Menurut keterangan Kapolres, dalam menjalankan bisnis ilegalnya pelaku EC dibantu oleh temannya berinisial JEP yang membantu membuat sparepart berupa silinder, diketahui tersangka JEP merupakan karyawan pada sebuah bengkel bubut.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku

Lebih dalam Ade mengatakan, Keduanya memperjual-belikan senpi rakitan tersebut secara Online melalui situs Tokopedia, tersangka menawarkan kepada pembeli apabila memiliki Air Softgun dapat di up grade menjadi senpi dengan biaya yang di tawarkan seharga 2 juta sampai dengan 3 juta rupiah, namun jika masyarakat ingin membeli langsung senpi hasil rakitannya, membandrol harga 11 juta sampai dengan 13 juta rupiah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya dalam satu bulan bisa menjual 2 pucuk senpi hasil rakitannya,”terang Kapolres.

Selain senjata api, lanjut Kapolres, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan 8 unit selinder peluru jenis revolver, 372 butir peluru tajam terdiri dari kaliber 9 milimeter, kaliber 38 milimeter, kaliber 765 milimeter kaliber 22 milimeter berikut sparepart senpi lainnya.

“Keduanya kami dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 , karna telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.” Kata Ade.

Baca Juga:  AKBP Wiwin Setiawan Jabat Kapolres Lebak

Diakhir keterangannya Kapolres, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur membeli senjata api secara ilegal tanpa memiliki surat izin, dirinya juga berharap kepada masyarakat jika menemukan hal-hal demikian dapat melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

“Kasus ini menjadi atensi kami (Polisi, red) untuk dikembangkan, jaringan dan atau sindikatnya,” tandasnya.