Beranda News

Ditindak Tegas, Tercatat 831 Pelanggaran PSBB di Kota Tangerang

Ditindak Tegas, Tercatat 831 Pelanggaran PSBB di Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang Mencatat ada 831 Pelanggaran PSBB. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat ada 831 pelanggaran selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bahkan diantara pelanggar ada yang ditindak tegas termasuk puluhan rumah makan yang beroperasi diluar ketentuan dan juga membubarkan keramaian warga.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, sudah ratusan kursi rumah makan yang berhasil diamankan dari rumah makan yang tersebar di Kota Tangerang.

Tindakan tegas terpaksa diambil karena rumah makan sudah beberapa kali diimbau dan diperingati. Namun, masih beroperasi diluar ketentuan PSBB.

Ditindak Tegas, Tercatat 831 Pelanggaran PSBB di Kota Tangerang
Pelanggaran PSBB. Foto Pelitabanten.com (Ist)

Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat,” tegas Agapito, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:  Ini Penjelasan Gubernur Soal Majunya Jadwal MTQ XVI di Kota Tangerang

Lebih jauh pihaknya bisa menindak tegas hingga melakukan penutupan sementara serta pemasangan garis Satpol PP jika masih ada yang membandel.

Selain itu jajaranya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak.

Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan koordinasi dengan wilayah.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan oleh Pol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol covid-19.

Baca Juga:  Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Ini Kata Kasatpol PP Kota Tangerang