Beranda News

Ditolak Hubungan Intim, Suami Habisi Istri dan Anaknya

Ditolak Hubungan Intim, Suami Habisi Istri dan Anaknya
Tersangka AM. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

, Pelitabanten.com, — Hanya karena ditolak berhubungan intim, Suami tega habisi Atarayan Rizki (anak) dan Anis Purwani (istri), didalam kamar, didaerah Ciore Waseh, Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Senin, (4/3/2019)

Tersangka AM (33) yang merupakan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) bersama istrinya yang juga bekerja di rumah sakit tersebut baru satu tahun berumahtangga dan dikabarkan sering terlibat .

Menurut Kasat Polres Cilegon AKP Dadi Pradana Putra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Aksi Atarayan Rizki ( 40 hari) anak dan Anis Purwani (30) istri, tersebut dilakukan didalam kamar korban oleh AM (33) suami korban, lantaran bercak darah di dalam kamar korban.

“Diduga pelaku melakukan pembunuhan dengan tangan kosong secara berulang ulang dan menginjak nginjak bagian muka dan leher korban,” katanya.

Selain istrinya, jelas Dadi, seorang anak mereka pun yang masih bayi umur 40 hari ikut meregang nyawa yang diakibatkan terkena tekanan dengkul pelaku saat terjadi keributan.

Baca Juga:  Personil Polsek Baros Polresta Serang Kota Kawal Kegiatan Satu Abad Nahdlatul Ulama MWC NU Kecamatan Baros

“Keduanya dikabarkan sering cekcok dan yang melatar belakangi cekcok penolakan hubungan badan tersebut lantaran adanya pria lain,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, kami langsung lakukan tindakan,dan mengamankan tersangka AM (33) di rumahnya.

“Kini tersangka kami amankan, Kami berhasil meringkus tersangka dirumahnya, setelah mendapati laporan hal tersebut.” tuturnya.

Sementara itu, Pelaku AM (33) dihadapan mengakui perbuatannya melakukan pemukulan istri dan bayinya, namun dirinya tidak mengetahui bahwa istri dan bayinya telah ditangannya.

Saat ini dan ibu korban pembunuhan suaminya sendiri dibawa ke Rumah Sakit Umum Drajat ParawiraNegara (RSDP) Kabupaten Serang guna dilakukan otopsi guna menyelidiki penyebab secara pasti kematiannya.

Editor :  Ahmad Syihabudin