Beranda News

Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Tegas Galian C di Jatiwaringin Mauk

dua unit alat berat excavator berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.Foto.(Istimewa)
dua unit alat berat excavator berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.Foto.(Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com -Jajaran Direktorat Kriminal Khusus menindak tegas operasional yang tidak berizin di Desa Jatiwaringin, , , Banten, Senin 24 Oktober 2023.

Galian C yang diduga melintas di tanah milik Kabupaten Tangerang yang bersebelahan dengan TPA Jatiwaringin Mauk itu saat ini terlihat tidak beraktivitas, namun nampak dua unit alat berat excavator berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.

Kanit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, Trisno Tahan Uji membenarkan adanya giat penghentian sementara aktivitas kegiatan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksana/penanggung jawab kegiatan galian tambang yang beroperasional di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Ya Benar, kita sudah hentikan dan akan mintai keterangan pengelolanya,” kata Trisno Tahan Uji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga:  Gubernur WH: Kita Berbagi Peran dalam Pelayanan Dasar

Namun pria yang pernah menjabat sebagai , Polresta Tangerang itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Nanti kita infokan lagi yah, yang pasti kita akan periksa dulu,” ujarnya. ().