Beranda News

Dituding Lecehkan SE Mendagri, Gubernur: Pejabat Bayar Sendiri

Gubernur WH Pertanyakan Alasan Kemenkes Turunkan Kelas 21 RS di Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Foto Pelitabanten.com

KOTA SERANG, Pelitabanten.com — Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim membantan tudingan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal larangan ASN bepergian ke luar negeri.

Beberapa nama pejabat yang dipermasalahkan salah seorang LSM di Banten, Uday Suhada menjadi petugas haji bidang pelayanan umum dipastikan menggunakan biaya sendiri.

“Mereka bayar, laporin, saya yang laporin, dia bohong itu. Mereka bayar 63 juta, Pak Yusuf, Pak Kormarudin bayar itu mah, cuma digabung aja (dalam daftar TPHD-red), bayar 63 juta ada kwitansinya. Siapa yang melecehkan,” kata Gubernur didampingi Sekda Banten, Al Muktabar kepada awak media usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 di Halaman Mesjid Raya Al Bantani, KP3B, Curug Kota Serang, Sabtu (17/8/2019).

Dikatakan bahwa diantara mereka adapula yang dibiayai APBD karena telah lolos seleksi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Provinsi Banten.

“Sekalipun yang ikut tidak bayar, mereka adalah petugas haji daerah yang memang telah lolos melalui proses seleksi, ditesting. Ada anggaran-nya kita,” ucapnya.

Gubernur yang akrab di sapa WH ini, mengingkatkan kepada Uday agar tidak bertindak bodoh dengan melaporkan sesuatu tanpa melakukan konfirmasi.

Gubernur tidak bodoh, jangan dia sangka bodoh, nuduh-nuduh aja bisanya. Justru tindakan Uday yang bodoh karena bikin laporan tanpa konfirmasi Sekda,” cetusnya.

Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar menambahkan bahwa tim formal (TPHD-red) yang telah ditetapkan melalui seleksi memang memungkinkan untuk dibiayai karena tugas-tugasnya.

Sementara, lanjut Sekda, bagi yang lain dimaksudkan, seperti Pak Komarudin Pak Yusuf sebagaimana disampaikan Pak Gubernur, mereka membayar sendiri. “Jadi begitu clear administratifnya,” kata Sekda.

Disinggung jumlah pejabat/petugas haji yang ikut dengan membayar sendiri, Sekda memperkirakan ada 3 atau 4 orang sedangkan sisanya dibiayai APBD.

Untuk diketahui, seluruh kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji mendapat pendampingan dari para petugas haji. Selain Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang dibentuk Kemenag Pusat, ada juga Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang dibentuk oleh Pemprov Banten.

Musim haji 1440 Hijriah ini, sebanyak 73 orang masuk dalam TPHD Banten. Mereka terdiri atas kelompok tim pembimbing, tim pelayanan umum dan tim kesehatan haji daerah. Tugas pokok TPHD yakni membantu, bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan petugas haji dari TPHI, TPIHI, dan TKHI.