Beranda News

Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Potongan Pajak 

Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Potongan Pajak
Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK, Pelitabanten.com– Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah melakukan Pungutan liat (Pungli) terhadap honor Panitia Pemungut Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS) dengan dalih pajak.

Ketua Imala Lebak, Aswari mengatakan, KPU Lebak disinyalir telah memungut pajak kepada seluruh PPK dan PPS baik yang dari PNS ataupun yang non PNS sebesar 5 persen. Padahal dalam aturan keputusan KPU Nomor 53 pemungutan pajak hanya bisa dilakukan kepada pegawai PPK dan PPS yang merangkap jabatan saja.

“Kami mempunyai kesimpulan jika KPU Lebak ini mempunyai aturan sendiri dalam menganalisis aturan di PKPU Nomor 53. KPU Lebak beralasan terkait memungut pajak dengan cara dipukul rata, karena berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya dengan efektif,” kata Aswari saat dihubungi awak media pada Minggu 2 April 2023.

Baca Juga:  Walikota Pantau Pos Keamanan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Ia menjelaskan, pungutan tersebut hanya asumsi dari bendahara KPU Lebak karena di Kabupaten/ Kota lainnya juga badan Ad hoc yang penghasilannya dibawah Rp 4,5 juta tidak dikenakan pajak. Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU Kabupaten Lebak.

“Kita sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/ Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak, Mohamad Rukbi membantah atas tuduhan mahasiswa Imala Lebak jika KPU telah melakukan pungutan liar terhadap Ad Hoc yang non ASN.

“Itu bukanlah pungutan liar, pungutan kepada anggota badan Ad hoc dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan oleh bendahara KPU Lebak,” kilah Rukbi.

Menurut dia, sekarang ini ada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur masalah tersebut. Dalam Keputusan KPU tersebut anggota badan Ad Hoc yang berstatus PNS honornya dipotong, sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.

Baca Juga:  Kapolsub Sektor Palem Semi Tinjau Keberangkatan 18 Siswa SEII ke Jepang

“Pemotongan ini dilakukan karena khawatir akan ada temuan dari inspektorat KPU RI. Nanti mereka pertanyakan kenapa yang ini nggak bayar pajak, sedangkan yang sebagian lagi bayar pajak,” paparnya.

Lanjut Rukbi, ini merupakan tindakan kehati-hatian seorang bendahara. Karena, honor jika sudah diberikan penuh dan belum dipotong pajak, dikhawatirkan suatu saat dipertanyakan oleh bagian pajak.

“Tapi karena menjadi masalah, sekarang sudah kita kembalikan kepada anggota PPK dan PPS. Sehingga mereka mendapatkan honor secara penuh dan tidak dipotong pajak, yang mendapatkan potongan pajak hanya hanya petugas atau pegawai yang berstatus PNS dan P3K saja,” terang Rukbi.

Perlu diketahui, kata Rukbi, kenapa Honor PPK dan PPS kabupaten/kota lain tidak melakukan pemotongan pajak oleh KPU setempat. Karena, honor mereka sudah dipotong langsung secara otomatis oleh pihak Bank. Untuk Lebak berbeda, dana atau anggaran honor PPK dan PPS untuk Lebak diterima utuh alias belum dipotong pajak.

Baca Juga:  Wahidin Halim Jalin Silaturahmi dengan Ratusan Guru TK di Kota Tangerang

“Jadi, sekarang sudah Klir ya, sudah kita kembalikan dan tidak ada yang dipotong pajak, karena kita memang tidak ada niat untuk melakukan pemotongan honor Ad Hoc,” ucapnya. (MIR)