Beranda News

Dituding Tipu Sejumlah Calon Karyawan, Dirut PT.Jenny Tempuh Jalur Hukum

Dituding Tipu Sejumlah Calon Karyawan, Dirut PT.Jenny Tempuh Jalur Hukum
Dituding Tipu Sejumlah Calon Karyawan, Dirut PT.Jenny Tempuh Jalur Hukum. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — PT. Jenny Wijaya Abadi, Tangerang, membantah semua tuduhan yang dialamatkan ke perusahaannya. Menurutnya, informasi yang telah beredar di masyarakat, adalah menyesatkan dan upaya menyudutkan perusahaannya.

Demikian ditegaskan langsung Direktur utama (Dirut) PT. Jenny Wijaya Abadi menyikapi informasi bohong atau hoax yang tengah beredar. Oleh karena itu Ia berharap masyarakat tidak gampang dan mudah percaya atas informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Saya tegaskan, semua informasi yang telah beredar terkait PT. Jenny adalah bohong alias tidak benar. Semua itu, tidak didasarkan atas fakta-fakta yang sebenarnya,” terang Adam, kepada sejumlah wartawan di Tangerang, Kamis, (9/1/20).

Adam menceritakan, hal ihwal hingga munculnya informasi bohong tersebut. Menurut nya, sebagai perusahaan outsorching pihaknya telah menunaikan tanggung jawabnya sebagai penyalur tenaga kerja.

Adam mengklarifikasi apa yang sudah disampaikan staf nya Wulan, menyangkut pemuatan berita di sebuah media. Bahwa Ramon dan Doni (salah satu vendor PT. Phokpand), tidak ada kaitan sama sekali dengan hal admistrasi atau biaya yang perusahannya pungut.

“Saat itu pak Ramon kesulitan mencuri calon karyawan dam minta tolong secara person ke saya. Lalu saya mengirim karyawan tersebut. Adapun kondisi pekerjaan phokpand sudah dijelaskan pak Ramon, dan saya menyanggupi. Kemudian saya menyampaikan ke calon tenaga kerja. Saya selaku direktur PT. Jenny minta maaf atas pemberitaan yang sudah muncul. PT. Jenny tidak ada kerjasama ataupun bermitra dengan PT Pokphan atau dengan pak Ramon dan Doni,” ucapnya.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan oleh calon pekerja, adalah hal lumran bagi perusahaan Outsorching dibidang penyedia tenaga kerja. Sebab, biaya tersebut juga dipergunakan untuk operasional perusahaan.

“Memang dari situlah perusahaan outsorching seperti kami ini mampu bertahan, dari mana lagi. Saat itu saudara YHP menyetor Rp5 juta. Dan itu memang perusahaan kami saja yang terima, tidak dikemana-manakan lagi uangnya,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah melalui proses tes dan seleksi, saudara YHP dianggap memenuhi syarat, hingga akhirnya berhasil masuk kerja di PT. Phokpand. Namun, demikian di tengah perjalanan kerja, YHP kemudian sementara di ‘off’ kan oleh PT. Phokpand.

“Off, itu bukan diberhentikan permanen, tapi sementara, karena memang pekerjaannya sedang sepi alias tidak ada pekerjaan. Nanti, kalau sudah ada pekerjaan lagi, bisa masuk dan kerja lagi,” terangnya.

Jadi, menurut Adam, dimana letak kesalahan perusahaannya sebagai outsorching. Karena tugasnya, hanya merekrut dan menempatkan di perusahaan yang meminta jasanya.

“Kalaupun di tengah perjalanan si pekerja diberhentikan permanen atau sementara, itu bukan tanggung jawabnya lagi. Bisa saja, itu sudah penilaian internal perusahaan terhadap si pekerja,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ia sangat menyayangkan informasi di salah satu media terkait perusahaannya yang dikatakan melakukan penipuan. Oleh karenannya, ia tidak segan akan melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik perusahaannya.

Saat ditanya, apakah izin yang dipunyai oleh perusahaannya lengkap, Adam menjamin semua perizinan telah Ia kantongi.

Semua sudah kami tunjukan ke camat dan intansi terkait. Perusahaan kami resmi dan siap tempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik perusahaan PT. Jenny,” pungkasnya.