KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Akmal bersama ketiga temannya yakni Taufiq, Dede, dan Syarifuddin menerima vonis majelis hakim dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kamis, (21/1/2021).
Putusan sidang tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua R Aji Suryo.
Dalam sidang tersebut, Akmal, Taufiq dan Syarifudin di putuskan dengan hukuman 8 bulan penjara, sementara Dede divonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan.
Mereka terbukti secara sah memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis A golongan 1 yakni sabu-sabu.
“Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan,” ujar hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis di ruang sidang 3 PN Tangerang sore tadi.
Kepada ke-empat terdakwa yang mengikuti sidang yang digelar secara virtual tersebut hakim ketua menanyakan apakah menerima putusan tersebut. Kemudian Akmal Cs kompak menjawab menerima putusan tersebut.
“Menerima,” ucap keempatnya setelah ditanya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim mengatakan akan pikir- pikir kembali.
Ditanya terkait hasil sidang putusan tadi, Kuasa Hukum Akmal Sri Arfani mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut. Selain itu, mengucapkan rasa terima kasih untuk hakim yang memutuskan.
“Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim, dan putusan yang di tetapkan juga sesuai dengan harapan kita sebagai kuasa hukum,” tuturnya.
Sri menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan, karena memang hasil yang ditetapkan sudah sesuai keinginan tim dan hasilnya di terima dengan baik.
“Tidak akan melakukan banding, intinya kami terimakasih kepada majelis hakim. Langkah selanjutnya, kami juga masih menunggu karena pihak JPU masih pikir-pikir,” tukasnya.
Sebelumnya, sidang tuntutan yang digelar beberapa waktu lalu JPU menetapkan Akmal dengan tuntutan 10 bulan penjara dan Dede di tuntut 1 tahun penjara. Lebih berat dua bulan dari putusan hakim yang memutuskan 8 dan 10 bulan hukuman penjara.