TANGERANG, Pelitabanten.com – Masih adanya Dokumen administrasi partai politik (Parpol) yang salah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memberi waktu 2 pekan ke parpol, dimulai sejak hari ini untuk memperbaiki itu semua. Jumat (17/11/2017)
Divisi Hukum KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan bahwa kesalahan dokumen administrasi itu hampir terjadi di seluruh parpol. Mereka sampai salah dikarenakan membuatnya bisa terburu-buru, apalagi waktunya hanya sebentar.
“Namun tetap kesalahan itu segera diperbaiki,” katanya usai penyampaian proses penelitian administrasi parpol oleh KPU di Gedung KPU Kota Tangerang. Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, ada 9 administrasi yang harus menjadi perbaikan parpol. Adapun administrasi itu, pertama salinan KTP Elekronik yang tidak terbaca, kedua masih banyak salinan KTP bukan elektronik, ketiga dalam F2 parpol ada data tapi salinan KTA dan KTP El tidak ada, keempat ada KTP El PNS, TNI dan POLRI, kelima soal NIK antara KTP El dan KTA berbeda, keenam antara KTA dan KTP El disusun secara acak sehingga menyulitkan peneliti, ketujuh ada tanggal lahir hanya tertulis jam bukan tertulis tanggal, bulan dan tahun, kedelapan ada doble KTP, dan kesembilan terdapat beberapa poto yang sama dalam salinan KTP Elektronik, dengan isi elemen data yang berbeda.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Kota Tangerang Rusdi Alam mengakui bila partainya masih ada kesalahan administrasi. Tapi itu juga terjadi di semua parpol. Terkait masih ada kesalahan pihaknya segera memperbaiki. “Karena kami ingin menjadi peserta pemilu yang bagus juga,” katanya.
Sementara itu Ketua DPC PAN Kota Tangerang, Kholid Marhaban juga mengakui ada adminstrasi yang salah tapi sudah diklarifikasi. Selanjutnya pihaknya segera memperbaiki.
“Yang perlu diperbaiki di parpol kami hanya dipoin nomor 5 dan 7 saja,” katanya.
Pihaknya optimistis partainya bisa cepat memperbaiki. Apalagi partainya saat ini cukup solid dan siap memenangkan Dipilkada Tangerang. (Ilham)