TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com, — Sistem pelayanan Online pengajuan perijinan di DPMPTSP Tangsel dinilai kurang propesional dan terkesan brantakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Saprudin Roy, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur).
Terkesan tidak propesional dan brantakan ini tentunya banyak merugikan masyarakat Kota Tangsel yang ingin mengurus perijinan di DPMPTSP Tangsel khususnya melalui jaringan komputerisasi (online).
“Saya banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang sistem online perijinan, masyarakat yang ingin mendapat dan mengunduh melaui sistem online, berkas persyaratan perijinan selalu gagal dan tidak bisa masuk. ini sudah berkali kali di coba, bahkan berbulan bulan terjadi, tidak ada perbaikan” terang Roy.
Roy mengaku sudah beberapa kali mencoba pendaptaran secara online di DPMPTSP dikota yang memiliki moto Cerdas, Modern, dan Religius (Cimori) ini. Untuk mengunduh persyaratan, hasilnya tetap saja sama dan nihil.
“Saya tidak habis pikir kok DPMPTSP tangsel, pelayanannya Buruk sekali, padahal untuk membangun sistim online itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dari uang rakyat,” ungkapnya.
Menurutnya, Dengan adanya pelayanan online itu seharusnya dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perijinan bukan menyusahkan masyarakat. Untuk itu Ia meminta pihak DPMPTSP dapat segera memperbaiki sistem onlinenya karena ini menyangkut pelayanan publik.
“Kalau DPMPTSP tidak segera memperbaiki pelayanan publiknya maka Gempur akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran ke kantor Dinas DPMPTSP Tangsel dan menuntut pencopotan seluruh pejabat pejabat dinas DPMPTSP karena dinilai tidak becus bekerja,” Tandasnya.
Sementara saat akan di konfirmasi ke kantor DPMPTSP Tangsel, Kepala Dinas Bambang Nurcahyo tidak berada di tempat, dan hanya bertemu dengan Sru Wahyudi Selaku Bidang Pembangunan di Dinas penanaman modal perijinan terpadu dan satu pintu ( DPMPTSP). Dirinya Mengatakan bahwa tidak ada sistem online yang tidak bisa diunduh untuk pendaptaran melalui online.
“Tidak ada data yang tidak bisa diunduh lewat pendaftaran online, mungkin pemohon tidak mengerti cara menggunakan server online, atau ada kesalahan dalam penginputan data, sehingga adanya penolakan pada sistem online,” tegasnya.
Editor : Ahmad Syihabudin