KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pelaku kasus pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus polisi karna mencuri Hp (Telphone Genggam) milik dua orang penghuni kontrakan Ali dan Iqbal (pelapor).
Kapolsek Kompol R Manurung, mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Handphone berinisial UB yang meresahkan warga diwilayah hukum Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota.
“Pria Berinisial UB merupakan pencurian Hp yang terjadi Minggu (14/10) dengan TKP Kontrakan di Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang Jaya Kota Tangerang,”Ungkapnya Minggu, (16/12/2018).
Ia menceritakan, kejadian yang menimpa korban pelapor, berawal ketika korban sehabis mandi melihat pintu kontrakan sudah terbuka dan melihat Hp miliknya yang tersimpan didepan pintu sudah raib. kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Berbekal laporan dari para korban, dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian Hp tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Setiyo beserta jajaranya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (12/12) di TKP. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar Minggu (14/10) pelaku telah mengambil 2 (dua) unit Hp milik para korban,” terangnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 Dus Handphone. Dan para korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Disampaikan Kapolsek berdasarkan pengembangan dan penyelidikan pelaku UB merupakan DPO kasus perkara Pembunuhan di Polres Tangerang Kota. “Kini proses penyidikannya dilimpahkan ke Polres,” Pungkasnya.
Editor : Adin