Pelitabanten.com – Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan Surat Perintah kepada 3 anggota pengurus sebagai mandat untuk pembentukan Pengurus APDESI Banten.
Di antaranya, Ahmad Sanusi Kades Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Munawir Khoirul Basri, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, dan Muhammad Insan Maliki, Kampung Cibadak RT. 002/001 Desa Sukanegara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Menurut Munawir selaku salah satu penerima Surat Mandat dari DPP APDESI untuk segera membentuk kembali kepengurusan yang sudah sejak 2 (dua) tahun kosong dan tidak berjalan, setelah habis kepengurusan lama.
“Surat Mandat ini sebagai simbol tugas dan tanggung jawab yang berat bagi kami bertiga untuk berjuang melaksanakan amanah untuk dijalankan sampai pemilihan serta pembentukan kepengurusan DPD melalui Musda sampai menuju pemilihan untuk pembentukan Pengurus DPC di 4 (empat) Kabupaten Provinsi Banten,” katanya saat bertemu di kediamannya, di Desa Perahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.
Adapun empat kabupaten di Provinsi Banten, sambung Munawir menambahkan, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
“Jadi, namanya mandat itu harus secepatnya dilaksanakan karena ada masa waktunya di bulan Desember 2018, untuk segera memilih dan membentuk kepengurusan APDESI tiap Jajaran DPD Banten dan DPC di wilayah 4 kabupaten Provinsi Banten itu,” ucapnya pria paruh baya ini.
Lanjut dirinya menambahkan saat ditanya mengenai tujuan dan visi misi APDESI itu sendiri mengatakan, “Tujuan APDESI adalah menyatukan kepala desa untuk kemajuan bersama yang juga melindungi dan bergotong royong demi menjalankan pembangunan desa,”
Ia juga menambahkan, “Sebagai wadah silaturahmi dan komunikasi anggota antar kepala desa seluruh Indonesia dan komunikasi antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta Presiden kepada Struktural DPP ke DPD lalu ke DPC saat mempunyai program yang dilaksanakan melalui Kementerian untuk pembangunan setiap Desa yang harus tersentuh sampai ke pelosok wilayah mesti terespon dan terformat,” jelasnya usai dari DPP APDESI saat dijumpai.
Untuk Kepengurusan DPD APDESI Provinsi Banten, dan DPC APDESI di empat kabupaten terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP APDESI di Jakarta. Terkait hal itu Munawir menjelaskan bahwa tidak ada pengurusan ganda ataupun APDESI lain.
“Saya tegaskan tidak ada Pengurus APDESI ganda dan APDESI Lain. Saya informasikan untuk APDESI satu-satunya yang diakui pemerintah, dan juga dikuatkan dengan Surat Keputusan Kemenhukam silakan lihat Surat Mandat ada Nomor SK-nya di atas,” ungkapnya berdasarkan Surat Mandat yang diterima.
“Sebagai himbauan sekaligus Penegasan bagi Anggota APDESI di seluruh wilayah Provinsi Banten, baik untuk Pengurus DPD APDESI maupun Pengurus DPC untuk 4 Kabupaten di Banten. Semua itu terbuka untuk Anggota yang berpeluang menjadi pimpinan sesuai Tingkatannya di DPD atau DPC sesuai Mekanisme dan Aturan mesti melalui Muscab di kabupaten, serta Musda di Provinsi, kami persilahkan,” terang salah satu pemegang mandat.
Diketahui, Surat Mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI kepada ketiga anggota itu berbunyi di antaranya:
1. Menyiapkan dan melengkapi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten melalui Musyawarah Daerah (Musda),
2. Memfasilitasi pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang APDESI Kabupaten seluruh wilayah Provinsi Banten melalui Musyawarah Cabang (DPC),
3. Melakukan langkah- langkah konsolidasi dan mensosialisasikan tentang APDESI, visi/misi, dan tujuan APDESI kepada tokoh masyarakat Provinsi Banten berlaku sampai tanggal 14 Desember 2018.
Informasinya, Kepengurusan DPP APDESI akan menggelar “Workshop Nasional 2018” yang nanti diikuti 60.000 anggota oleh desa se-Indonesia pada bulan Oktober 2018 mendatang yang bertujuan akan membahas mengenai masa depan desa dan evaluasi UU Desa.
Acara kunjungan silaturahmi itu dipimpin Wakil Ketua Dewan Pembina APDESI Muhammad Asri Anas, Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung, beserta Jajaran Pengurus Pusat.