TANGERANG, Pelitabanten.com – Usaha panti pijat dan tempat karaoke pada bulan Ramadhan yang sebelumnya dilarang beroperasi selama bulan puasa, kini sudah tidak berlaku lagi di Kota berjuluk Kota Akhlakul Karimah. Pasalnya, DPRD Kota Tangerang telah mencoret draf dalam perda yang mengatur tentang operasional usaha panti pijat dan karaoke pada bulan Ramadhan mendatang.
Diduga penghapusan itu karena ada lobi pihak tertentu. Sebab pasca Perda yang ditetapkan Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, para pengusaha tempat hiburan mengaku diminta ‘jatah’ oleh DPRD.
Dalam Perda tersebut, draft Pasal 33 tentang aturan usaha panti pijat dan karaoke tercantum larangan kegiatan selama bulan suci Ramdhan. Tetapi draft larangan tersebut dicoret.
“Selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar, tempat usaha (panti pijat dan karaoke) dilarang melaksanakan kegiatan,” point itu lah yang dihapus di dalam Perda yang dicoret dalam hasil Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang tersebut.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih membenarkan terkait adanya pencoretan dalam draf tersebut. Artinya, dengan pencoretan itu usaha panti pijat dan karaoke dapat beroperasi selama bulan puasa.
“Tunggu saja Perdanya, nanti diinformasikan kembali,” ujar Rina saat dimintai Sabtu (24/9/2016).
Sedangkan salah seorang manager karaoke di Kota Tangerang mengakui jika ada anggota dewan setempat yang meminta sejumlah uang atas penghapusan draf tersebut.
“Iya, tapi tolong jangan sebut saya. Sebenarnya kita enggak pernah minta draf itu dihapus, itu setahu saya. Tapi inisiatif mereka saja, lalu sekarang kita yang diminta (uang),” tuturnya.
Sementara itu LSM Jaringan Nurani Rakyat sebagai Pemerhati Kebijakan Pemkot Tangerang berteriak lantang terkait Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan tersebut. Melalui koordinatornya yakni Ade Yunus, Perda perihal bebasnya beroperasi panti pijat dan karaoke selama Ramdhan bertentangan dengan motto Kota Tangerang yaitu Akhlaqul Karimah.
“Kami menyesalkan dengan memberikan ruang terhadap tempat usaha penyelenggaraan hiburan spa dan karaoke. Pemetintah mestinya memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan visi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlak,” kata Ade.
Ia mengusulkan agar Pemkot Tangerang dalam menyusun Perda, harus menjunjung tinggi norma keagamaan. Dan bisa mengatur ketentuan preventif demi ketertiban umum.
“Tidak terbayang bila nanti di bulan suci Ramadhan mendatang kalau spa dankaraoke tetap beroperasi, bisa rusak akhlak masyarakat Tangerang ini,” ungkapnya.