LEBAK, Pelitabanten.com– Terkait langkah PABPDSI Lebak yang layangkan surat permohonan Audiensi dengan DPMD, APDESI, Kejari dan Penyelengara Pelatihan pada DPRD Lebak masih belum jelas, jawabannya Sudah setengah bulan sejak surat dilayangkan jawaban kesiapan DPRD Lebak untuk fasilitasi Audensi masih tidak jelas, padahal pihak PABPDSI Lebak hanya meminta klarifikasi terkait pelatihan di Bogor, yang diduga ada “bancakan bagi-bagi kue” di Akhir tahun, pada Senin 30/12/2024.
Buntut dari kegiatan Sosialisasi berbayar tersebut yang dihadiri pihak Kejari Lebak Polres Lebak, DPMD dan dari Setda tersebut, sejumlah Kepala Desa di Lebak di panggil Dirkrimum Polda Banten untuk di minta keterangannya. Kegiatan yang di ikuti sejumlah 339 desa itu, penyelengara diperkirakan mengumpulkan Uang sekitar 3.051.000.000 (Tiga Miliar Lima Puluh Satu Juta Rupiah) bersumber dari APBDes perubahan tahun 2024 dari semua desa, ucap Hasan Sadeli salah satu anggota PABPDSI Lebak.
Dalam isi surat yang disampaikan PABPDSI Lebak Hasan, menyampaikan permohonan Audiensi pada DPRD Lebak meminta pihak-pihak terkait untuk di hadirkan. Namun surat yang dilayangkan kurang respon dari DPRD Lebak.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi PABPDSI, apalagi ketua DPRD Lebak pernah berstatement untuk memanggil pihak DPMD klarifikasi, tetapi kenapa surat permohonan audiensi kami di abaikan,” ungkapnya.
Dengan diamnya DPRD Lebak dan kurang responnya akan surat audiensi dari PABPDSI menambah kecurigaan adanya dugaan Keterlibatan unsur pimpinan. Di pemerintahan (inisiator) yang merumuskan kegiatan tersebut, apalagi yang menjadi narasumber kegiatan dari Pemda sendiri baik dari DPMD, Polres, Kejari, dan APDESI.
Sebagai mana surat yang sudah di sampaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan kami hanya minta kejelasan, kami sudah sampaikan dalam point pertimbangan di awal surat yang sudah dikirimkan.
“Kalo memang DPRD Lebak tidak mau untuk menjembatani terkait permasalahan tersebut, kami akan lakukan aksi. Sebab kami didorong oleh para BPD di Lebak untuk terus menyuarakan aspirasi ini, bahkan kami sudah siapkan laporan, pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu KPK, Mabes Polri maupun ke Kejagung,” ucap Hasan.
Lanjut Hasan terkait permasalahan ini, kami sudah sampaikan pada pihak Kemendagri dan KemendesPDTT, kami tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kaur Keuangan Desa dan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa diduga salah prosedur dan maladministrasi.
“Menabrak aturan yang seyogyanya jadi acuan pemerintah kabupaten untuk menentukan kebijakan,” Pungkasnya. (RED)