Beranda News

DPRD Minta Satpol PP Tindak Bangunan Salahi Aturan di Kota Tangerang

DPRD Minta Satpol PP Tindak Bangunan Salahi Aturan di Kota Tangerang
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turudi Susanto. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas dalam menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, Pelanggaran bangunan marak terjadi di kota ahlakul karimah tersebut, seperti pelanggaran tentang perizinan dan peruntukan pembangunan.

Menurut Turidi, harusnya jika ada informasi atau pemberitaan terkait pelanggaran di Kota Tangerang dinas terkait segera menindak lanjuti. Seperti maraknya pembangunan gudang yang diduga tanpa izin dan peruntukannya tidak jelas di wilayah Pinang dan Cipondoh.

“Kalau di wilayah kavling DPR marak pembangunan gudang , Ya, Satpol PP harus segera melakukan tindakan. Kalau tidak ada izin dan menyalahi peruntukan harus diteribkan. Semua OPD baik Dinas Perkim dan Dinas Perizinan harus bersama sama melakukan koordinasi ,” tegas Turidi, Jumat (20/9/2019) .

Baca Juga:  Wali Kota Serang Ancam Sanksi ASN Tambah Masa Libur

Turidi menambahkan, dalam hal ini dirinya meminta bagian Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang untik mengintruksikan anggotanya agar mendatangi lokasi guna memastikan kelengkapan izin yang dimiliki bangunan tersebut.

“Pastikan segera, apakah setiap bangunan khususnya gudang di kavling DPR sudah berizin? Apabila belum maka tindak dengan tegas sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Jika pemilik bangunan bandel langsung segel aja,” tegas Turidi.

Dijelaskan Turidi, dalam melakukan pembangunan di wilayah Kota Tangerang telah diatur dalam Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus IMB sebelum proses pembangunan dilakukan.

“Dalam Perda sudah jelas. Jadi instansi yang terkait dalam hal ini siapa saja dan apa sanksinya untuk para pelanggar,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Lanjut Turidi, terkait maraknya bangunan salahi aturan tersebut dirinya berencana akan melakukan koordinasi ke Komisi 1 DPRD Kota Tangerang.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Gelar HUT Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual

Nanti saya akan arahkan Komisi 1 untuk sidak ke lokasi (Kavling DPR),”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan Gudang terlihat marak di kawasan Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang.

Diduga, selain belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, pendirikan bangunan tersebut juga diduga menyalahi peruntukan (fungsi).