Beranda News

Dra. Hj. Siti Masrifah,M.A : Pentingnya Menjaga 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia

Dra. Hj. Siti Masrifah,M.A : Pentingnya Menjaga 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia

TANGERANG,Pelitabanten.com,-– Anggota MPR RI Dra. Hj. Siti Masrifah, MA saat memberi Sosialisasi pentingnya 4 Pilar dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, kepada warga Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sabtu (08/09/2018).

Acara yang digelar di Rumah Makan Talang Balaraja Kabupaten Tangerang ini menurut Dirinya, Bertujuan memberikan advokasi dan mengajak masyarakat untuk tetap memegang dan mengamalkan nilai nilai yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila.
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai aneka ragam budaya dan adat istiadat. Keanekaragaman inilah yang telah membesarkan Indonesia, menjadi Negara berkembang hingga saat ini.

Menurutnya , Kekayaan budaya juga terbukti mampu menjadi filter atas masuknya berbagai macam pengaruh buruk. Adat istiadat telah merekatkan hubungan antar manusia dan menjaga keharmonisan masyarakat. Kerukunan dan keharmonisan harus dijaga sesuai dengan Tri Hita Karana (tiga hubungan yang harmonis), yaitu manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.

Lebih jauh Masrifah mengatakan, ” Maraknya intoleransi dan tindakan radikalisme atas kelompok atau golongan tertentu, merupakan embrio tumbuhnya tindakan ekstrimisme dan terorisme. Sebagai negara dengan keberagaman suku, budaya hingga keyakinan, tidak membuat Indonesia luput dari sasaran bertumbuhnya faham fundamentalisme, yang dapat tumbuh sebagai tindakan ekstrimisme dan terorisme. Ideologi ini kadang membuat generasi muda menjadi latah dan lupa budaya asli Indonesia.

Pada akhirnya bahwa ” Sikap intoleran mengakibatkan tindakan-tindakan radikal, hampir setiap pelaku radikalisme adalah orang yang intoleran. Mereka yang bersikap intoleran biasanya tidak sampai pada kekerasan fisik, namun hanya kekerasan lisan (oral violance) saja.

Sementara tindakan radikalisme atau kekerasan atas nama agama menyasar pada kekerasan fisik. Intoleransi merupakan bibit dari tindakan-tindakan radikal atau kekerasan atas nama agama. Sehingga jika ingin menghilangkan radikalisme, maka intoleransi harus diberantas terlebih dahulu.

Sebagai penerus bangsa kita harus mampu memberi pemahaman mendasar tentang kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada generasi muda khususnya, dengan meningkatkan sikap toleransi terhadap sesama dan membudayakan sikap andap ashor atau lemah lembut (tidak gampang tersulut api kebencian), saling manghargai adat istiadat yang sudah lama menyatu dalam Kebhinnekaan.

Anggota MPR RI Asli Tangerang itu menghimbau , Ketimbang mereinkarnasikan sistem khilafah atau sistem monarki yang telah lama terkubur dan sudah sangat jelas tertolak dibelahan dunia.
Di akhir acara, dirinya menegaskan pentingnya memasyarakatkan kembali kebhinnekaan, Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kepada seluruh masyarakat, dan mengembalikan masyarakat pada akar budaya dan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. Bila semua bersatu bersinergi, bahu membahu demi negeri ini, maka Indonesia akan menjadi negara yang kuat, Aman, dan maju dalam peradapan.” pungkasnya Menghimbau.

Azis/Adin