Beranda News

Dua dari Lima Perampok di Tol Jakarta – Merak Ditangkap

Dua dari Lima Perampok di Tol Jakarta - Merak Ditangkap
Konferensi Pers Penangkapan Perampok di Tol Jakarta Merak Oleh Polresta Tangerang, Polda Banten. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Kasus Perampokan yang terjadi jalan Tol Jakarta – Merak KM.35 Cikupa Kabupaten Tangerang di ungkap Polisi. Dua dari Lima pelaku perampokan berhasil ditangkap.

Tersangka Rivan Dwiguna (24) sebagai otak perencanaan perampokan yang terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2019 sekitar jam 02.00 WIB itu berhasil di tangkap tim Jatanras Polresta Tangerang, Polda Banten, 5 (lima) Jam setelah kejadian diwilayah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV yang ada di Pintu Tol. Modus operandi para pelaku berhenti didepan mobil korban yang sedang beristirahat di pinggir tol bermaksud bertukar posisi menyetir dengan kernetnya, Satu dari Lima pelaku langsung menodongkan senjata berupa besi pipa pada korban, dan berhasil membawa kabur Handpone milik korban.

Menjadi korban perampokan korban bernama Angga Firnando mengejar mobil para tersangka dan berhasil menabrakan mobil truk yang dibawanya ke mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para tersangka, hingga para tersangka berlari berhamburan.

Baca Juga:  Naas, Dua Pekerja dan Satu Warga Tewas Didalam Gorong-Gorong di Cipondoh

Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar Konferensi Pers penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial RIM alias Gurasa Malau (25) tersangka yang menodongkan besi pipa kepada korban.

Tersangka RIM alias Gurasa Malau (tengah). Foto Pelitabanten.com

“Tersangka RIM adalah merupakan pelaku yang menodongkan pipa besi kepada korban,”Kata Ade, di lokasi konferensi Pers disamping Pintu Tol Balaraja Barat, Rabu (22/1/2020) siang.

“di Januari ini, kami (Polisi,red) mendapatkan informasi bahwa tersangka RIM berada di tempat tambal ban di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Saat upaya penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur menggunakan timah panas ke kaki sebelah kanan tersangka,”tambah Kapolres.

Beberapa barang bukti, atas kejadian tersebut kata Kapolres, berhasil diamankan diantaranya, Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna silver bernomer polisi B 1762 VEO yang Viral videonya dimasyarakat pada saat ditabrak mobil truk korban, satu batang besi pipa berukuran sekitar 70cm dan handpone korban.

Baca Juga:  Wakil Walikota Tangsel Kunjungi pasien Korban Tsunami

“Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Tim Jatanras Reskrim Polresta Tangerang untuk menangkap tiga tersangka lainnya,”tandas Kapolres.

Kapolres berpesan kepada masyarakat pengguna jalan Tol dan pengguna jalan lainnya, agar lebih berhati-hati saat berhenti beristirahat, gunakan tempat yang sudah disediakan dan ramai.

“Untuk dijalan Tol wilayah hukum polresta tangerang kami ada berpatroli, masyarakat tidak perlu khawatir gunakan nomer-nomer hotline yang kami berikan baik dari Kepolisian atau Jasa Marga jika memerlukan bantuan,”Pungkas Ade.