Beranda News

Dua Kali Dirobohkan Paksa, Perusak Portal Sungai Turi di Polisikan

Dua Kali Dirobohkan Paksa, Perusak Portal Sungai Turi di Polisikan
Perusak Portal Sungai Turi di Polisikan. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua kali di robohkan paksa sekelompok orang, akhirnya berujung pada pelaporan Polisi.

Peristiwa perusakan portal dan Dusasspim (barier) milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Jalan Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berlanjut pada proses hukum.

Tim kuasa hukum di pimpin Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Abdulah Rizal didampingi Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana mendatangi Polres Metro Tangerang Kota. Selasa, (3/12/2019).

Berkas pelaporan pun sudah masuk ke bagian pelayanan SPKT dengan nomor TBL/B/1097/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Abdulah Rizal didampingi Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana Saat Menunjukkan Bukti Pelaporan. Foto Pelitabanten.com

Abdullah Rijal mengatakan, pihaknya melaporkan terduga perusak aset milik Pemkab Tangerang tersebut dengan Pasal 170 jo 406 KUHP Dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengrusakan jo Pencurian.

“Pelaporan terkait perusakan aset daerah di Jalan Sungai Turi,” jelasnya selepas pelaporan di Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:  Sachrudin Hadiri Maulid Nabi dan Haul Alm. KH. Buya Tasmuni

Rijal menuturkan, foto-foto portal dan barier yang dirusak dijadikan sebagai barang bukti pelaporan. Ia menyebut, saat perusakan berlangsung terdapat spanduk Komunitas Wartawan Banten (Kowarban). Diduga oknum wartawan yang mengatasnamakan Kowarban tersebut mendampingi kelompok pelaku perusakan.

“Yang dilaporkan kita belum menunjuk pelakunya karena masih dalam penyelidikan. Kowarban memang fakta di lapangan ada spanduknya, tapi kita belum mengetahui maksud dan tujuannya,” katanya.

Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aset Pemkab Tangerang. Rijal pun berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini.

“Kita nanti lihat perkembangannya. Menunggu kepolisian,” paparnya.

Sementara Sekcam Pakuhaji Yandri Permana menambahkan, pihaknya merasa heran bila aset milik Pemkab Tangerang ini dirusak oknum warga. Sebab, aspirasi warga yang menginginkan pelebaran jalan di Jalan Sungai Turi sudah dipenuhi pada saat mediasi pertama portal dijalan sungai turi tersebut di bongkar paksa.

Baca Juga:  Danramil 02 Batu Ceper : Pancasila adalah Imunitas Untuk Hadapi Proxy War

“Kami heran. Sebenarnya portal sudah dilebarkan untuk memenuhi keinginan warga. Tapi tetap dirusak segelintir warga saja hingga dua kali,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pembongkaran portal dan barier milik aset Pemkab Tangerang di Jalan Sungai Turi dirusak sekelompok warga. Perusakan terjadi dua kali, pada 16 dan 27 November 2019.