Beranda News

Dua Komedian Tersandung Kasus Narkoba

Dua Artis Komedian Tersandung Kasus Narkoba
Kasus Narkoba, Artis Stand Up Comedy di Tangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di jalan Salemba Tengah Jakarta pusat.

Diketahui 2 (dua) terduga pelaku tersebut merupakan komedian dalam acara realty show stand up comedy di siaran televisi swasta.
Penangkapan keduanya dilakukan Unit II Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Dua pelaku tersebut yakni inisial RN (32) dan DN (39) yang merupakan artis (public figur) dalam acara stand up comedi di salah satu stasiun televisi swasta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Abdul Karim saat konferensi pers di loby Mapolres. Jumat (30/8/2019).

Di jelaskan Kapolres, penangkapan bermula saat anggota mendapati informasi bahwa di daerah Cipadu Kota Tangerang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dua Artis Komedian Tersandung Kasus Narkoba
Kapolres Kombes Pol Abdul Karim. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

“Kurang lebih seminggu melakukan penyelidikan, akhirnya pada minggu (25/08) pukul 03:00 WIB dilakukan penangkapan kedua pelaku di kos-kosannya di Jakarta pusat setelah dibuntutin oleh anggota dari daerah Cipadu,”paparnya.

Baca Juga:  Gebyar PMBA Puskesmas Pabuaran Tumpeng "Ibu Cerdas, Balita Sehat"

Lebih dalam dikatakan Abdul karim, selama proses pengintaian, identitas pelaku sudah dikantongi sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dua paket sabu ditemukan dengan dibungkus plastik klip dengan masing-masing berat brutto 0,65 gram dan 0,32 gram berikut alat hisap (Bong).

“Dari hadil introgasi barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dilakukan pengejaran oleh anggota,”jelasnya.

Dua Artis Komedian Tersandung Kasus Narkoba
Barang Bukti Sabu. Foto Pelitabanten.com

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut yakni sabu dengan total berat brutto 0,98 gram, alat hisap (bong), 3 buah handphone serta dua pelaku diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkas Kapolres.

Baca Juga:  BPTJ Bahas Skema Metode Pendanaan MRT Lebak Bulus-Tangsel