Beranda News

Dua Maling Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

Dua Maling Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Dua Maling Toko Kosmetik. Foto Ist. Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Dua Maling Safri Jaya dijalan Proklamasi RT 01 RW 09 Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dibekuk Kurang Dari 24 jam, setelah Korban melapor.

Kejadian tersebut, pada Senin, (17/12) menjelang pagi sekira jam 01.30 WIB. Polisi berhasil kasus dalam rangka Oprasi Cipta 2018. Korban yang merupakan pemilik toko langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Karawaci dengan Laporan Polisi nomor : Lp.B/492/XII/2018//Restro Tng Kota/ Sek.Karawaci.

Disampaikan Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, Polisi yang mendapatkan laporan pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam dengan pasal 363 KUHP, langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan Keterangan dari beberapa Saksi.

“Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu James Herizanto beserta Team Buser Polsek melakukan dengan mengintrogasi saksi-saksi. hasilnya diperoleh identitas pelaku yang berjumlah 2 orang,”Terang Kapolsek, Selasa (18/12/2018).

Baca Juga:  Pencak Silat Porprov di Mall Bale Kota, IPSI Kota Tangerang Siap Pertahankan Juara

Lanjut Kompol Abdul Salim, kedua pelaku diketahui bernama Nur Idam Mailani Alias Sadam dan Egih Saputra Alias Gepeng. Dan diperoleh informasi, bahwa para pelaku diketahui keberadaannya di daerah Sekneg di wilayah Kebon Nanas Cikokol Tangerang.

“Kami (polisi) langsung bergerak Cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku diwilayah Kebon Nanas daerah Sekneg kurang dari 24 jam setelah menerima laporan,”ujarnya.

Dua Maling Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Barang Gunting Baja Pelaku. Ist. Pelitabanten.com

Setelah diintrograsi kedua pelaku mengaku membongkar toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting Baja ukuran besar dan Kecil.

Dua Maling Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Barang Bukti Hasil Jarahan Pelaku. Foto Ist. Pelitabanten.com

Barang Bukti Gunting Baja, mata uang asing dan beberapa barang kosmetik diamankan dari tangan pelaku. Keduanya ditahan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan.

Editor : Adin