KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua Maling Toko Kosmetik Safri Jaya dijalan Proklamasi RT 01 RW 09 Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dibekuk Polisi Kurang Dari 24 jam, setelah Korban melapor.
Kejadian tersebut, pada Senin, (17/12) menjelang pagi sekira jam 01.30 WIB. Polisi berhasil ungkap kasus dalam rangka Oprasi Cipta Kondusif 2018. Korban yang merupakan pemilik toko langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Karawaci dengan Laporan Polisi nomor : Lp.B/492/XII/2018/PMJ/Restro Tng Kota/ Sek.Karawaci.
Disampaikan Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, Polisi yang mendapatkan laporan pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam dengan pasal 363 KUHP, langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan Keterangan dari beberapa Saksi.
“Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu James Herizanto beserta Team Buser Polsek melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi saksi-saksi. hasilnya diperoleh identitas pelaku yang berjumlah 2 orang,”Terang Kapolsek, Selasa (18/12/2018).
Lanjut Kompol Abdul Salim, kedua pelaku diketahui bernama Nur Idam Mailani Alias Sadam dan Egih Saputra Alias Gepeng. Dan diperoleh informasi, bahwa para pelaku diketahui keberadaannya di daerah Sekneg di wilayah Kebon Nanas Cikokol Tangerang.
“Kami (polisi) langsung bergerak Cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku diwilayah Kebon Nanas daerah Sekneg kurang dari 24 jam setelah menerima laporan,”ujarnya.
Setelah diintrograsi kedua pelaku mengaku membongkar toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting Baja ukuran besar dan Kecil.
Barang Bukti Gunting Baja, mata uang asing dan beberapa barang kosmetik diamankan dari tangan pelaku. Keduanya kini ditahan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan.
Editor : Adin