Beranda News

Dua Pekan Polsek Batuceper Ungkap Tiga Kasus Laporan Masyarakat Kota Tangerang

Dua Pekan Polsek Batuceper Ungkap Tiga Kasus Laporan Masyarakat Kota Tangerang
KONFERENSI PERS: Polsek Batuceper Ungkap 3 Kasus Laporan Masyarakat Dalam Operasi Sikat Jaya 2021. Jum'at (5/11). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kerja cepat tepis #Percumalaporpolisi dengan #Tidakpercumalaporpolisi, Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, ungkap 3 (tiga) kasus selama sikat jaya 2021.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir di bulan Oktober 2021, Jajaran Polsek Batuceper berhasil menangkap para pelaku dan kriminal.

Tiga kasus laporan masyarakat Kota Tangerang itu yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat), Penyalahgunaan jabatan di dan Pencurian (Curanmor).

Pengungkapan kasus pada operasi sikat jaya 2021 ini disampaikan Kapolsek Batuceper AKP David P Pratama dalam konferensi pers. Pada Jum’at, (5/11/2021) siang.

David menjelaskan pengungkapan kasus pertama terkait curhat yang terjadi di PT. Unirama Duta Niaga kawasan Industri Blok B No. 02/04 KM. 19.8, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang dengan berinisial TW (42).

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Launching Bedah Rumah Marbot Masjid di Neglasari

Laporan dilakukan oleh pihak perusahaan pasca dilakukan audit internal terdapat selisih yang merugikan ratusan juta rupiah.

“Saat diaudit perusahaan menemukan selisih barang yang jumlahnya cukup signifikan dan perusahaan merasa dirugikan,” kata Kapolsek didampingi Kasie Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Batuceper IPTU Sriyono.

Lanjutnya, perusahaan ini merupakan supplier atau gudang obat obatan minyak kayu putih merk terkenal dengan berbagai ukuran botol dengan barang bukti puluhan karton didapat dari tangan tersangka.

“Penangkapan tersangka TW berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi di lokasi,” terangnya.

Kata David pelaku TW ini dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selanjutnya kasus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan 3 orang karyawan perusahaan PT. Tangerang Prakasa Mandiri bergerak di bidang bahan kebutuhan pokok sehari hari, di Jalan Garuda, Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga:  Pelayanan Polisi Terhadap Kelompok Rentan di Kota Tangerang Diapresiasi

“Tiga tersangkanya yakni, berinisial PS (27), GK (35) dan ML Als Adi (34), kerugian Perusahaan ditaksir senilai RP.33.461.344,” ungkapnya.

Lalu di Minggu terakhir pada bulan Oktober kemarin, Polsek Batuceper pun mengungkap kendaraan bermotor (curanmor) oleh jaringan Karawang.

“Tersangkanya berinisial BH (41) dan DK (49). Saat melakukan patroli tim mendapati dua orang tersebut sangat mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan alat yang biasa digunakan untuk melakukan tidak pencurian kendaraan bermotor,” ujar David.

Dari hasil interograsi dan pengembangan kedua pelaku itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di dua lokasi di Kota Tangerang yakni di Kecamatan Pinang dan Batuceper.

“DH merupakan dengan kasus yang sama di wilayah Sukabumi Jawa barat, komplotan ini biasa beraksi pada malam hari, Mencuri motor di rumah-rumah kontrakan maupun di dalam garasi rumah warga,” tukasnya.

Baca Juga:  Ajak Awak Media Silaturahmi, KBP Zain Dwi Nugroho: Polisi dan Media Adalah Mitra

Dalam kesempatannya, Kapolsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota pun berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Batuceper untuk tidak segan lapor Polisi, jika mengalami dan menjadi maupun kriminalitas, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat sekecil apapun.