Beranda News

Dua Pelaku Bajing Loncat Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Bajing Loncat Berhasil Ditangkap Polisi
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro gelar Pres Conference ungkap Kasus Bajing loncat.(dok Ist)

CILEGON, Pelitabanten.com  – Telah terjadi dugaan tindak pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Ciwandan Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Senin (03/10) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon pada Senin (03/10) lalu,” ujar Eko saat ditemui pada Kamis (06/10).

Dalam hal tersebut, Eko menyampaikan sudah memerintahkan Ciwandan untuk melakukan penyelidikan, “Saya sudah memerintahkan Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf, khusus nya Kanit Reskim Polsek Ciwandan AKP H Bate’e Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya,” tutur Eko.

Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut Eko menjelaskan kronologi penangkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Awalnya Bripka Budi Setiana personel Polsek Ciwandan melaksanakan Siskamling, kemudian dalam perjalanan ada pencurian barang berupa tepung terigu yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda dengan cara memepet tronton dengan posisi sedang sama-sama dalam posisi berjalan, kemudian pelaku menaiki kendaraan tronton bagian belakang lalu merobek terpal dan mengambil muatan barang berupa karung tepung terigu. Lalu Bripka Budi Setiana melakukan Pengejaran dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy hitam Nopol: A-5985-SH, sedangkan para pelaku lainnya telah melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Musrenbang Kota Tangsel Resmi Dibuka, Fokus Wujudkan Tangsel Lestari

Sementara itu dengan adanya kejadian tersebut serta didukung dengan hasil penyelidikan maka telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebanyak dua orang diantaranya AH (20) warga kecamatan Ciwandan dan US (31) warga kecamatan Huta Bargot.

“Kedua pelaku diamankan beserta sebanyak 8 karung tepung terigu merk Falcon merah yang diduga telah diambil dari dua kendaraan tronton milik PT Mitra makmur. dan ternyata setelah dilakukan pengembangan maka ditemukanya lagi 20 karung tepung terigu merk Falcone merah yang sudah dijual pelaku kepada pemadah,” terang Eko.

Atas kejadian tersebut 2 tersangka dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (red)