KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Dua pelaku narkoba berhasil diamankan unit reskrim Polsek Batuceper, hasil penangkapan keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan langsung di Bui (Penjara) dibalik jeruji besi (sel) Mapolsek.
“Dari hasil pemeriksaan dan Labotarium keduanya terbukti telah menggunakan obat yang mengadung Zat Adiktif Narkotika dan juga telah memiliki obat terlarang berjenis sabu itu,”Jelas Kapolsek Hidayat Iwan Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (10/02/2019).
Iwan menjelaskan, Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkotika diwilayahnya. Dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’adi pihaknya (Polisi) berhasil amankankan Pelaku berinisial GL (25), sekitar pukul 23.00 pada Rabu, (06/02) lalu.
“Pelaku GL berhasil diamankan di depan gedung Airnav Indonesia Jalan Juanda Blok A.1 No.6 Keluraham Karang Anyar Kecamatan Neglasari Kota Tangerang,”Terangnya.
Berdasarkan keterangan Pelaku GL di peroleh Ia telah membeli paket sabu tersebut dari tersangka kedua berinisial AP (35) yang berhasil ditangkap di kontrakkanya di Jalan Maulana Hasanudin RT 02 RW 02 Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batuceper pada keesokan harinya Kamis, (07/02).
“Barang bukti dari pelaku GL adalah 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 unit Hp xiaomi, 1 (satu) lembar kertas foil rokok, sedangkan pelaku AP, didapati 4 (empat) paket sabu masing-masing seberat, 2,59 gram, 0,25 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, satu unit Timbangan Digital warna silver, satu bungkus bekas rokok untuk menyimpan barang bukti,”Papar Kapolsek.
Atas perbuatannya Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Psl 112 ayat UU No. 35 th 2009 tentang Undang-undang Narkotika.