KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua dari tiga pemilik toko kosmetik yang diduga menjual obat terlarang di Cipondoh, diproses secara hukum.
Penggrebekan Toko Kosmetik yang menjual obat daftar G itu berlokasi Jalan Vinus Blok H No.18 RT 02/07 Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. pada Kamis, 30 April kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, kepada wartawan Minggu, (3/5/2020).
“Terkait pelaku yang diamankan, kita proses sesuai hukum yang berlaku, dengan memeriksa saksi karena sebelumnya kasus tersebut merupakan aduan warga kepada pihak polsek,” ujarnya.
Ia menuturkan, dari tiga pelaku yang diserahkan warga tersebut satu diantaranya dipulangkan karena tidak terlibat dan hanya sekedar main di toko tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan, yang ditetapkan sebagai terduga pelaku hanya dua yakni inisial MI (27) dan EB (41). Sementara untuk barang buktinya dilakukan uji Lab tentang kandungan bahan kimia yang ada dalam obat daftar G tersebut,” terangnya.
Kapolsek juga menegaskan, Bahwa sampai saat ini dua terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Polsek Cipondoh.
Terkait ada komplain karna disebut tidak terbuka dengan wartawan, kata Jimmy, bukan bermaksud tidak menerima pemberitaan. Namun hal itu dilakukan untuk memastikan pada saat kejadian, penanganan kasus tersebut masih dalam proses lidik lanjutan, dengan maksud meminimalisir kesalahan dalam hal proses penegakan hukum kedua terduga pelaku.
Jimmy pun mengaku berterima kasih atas komplainan dan masukan dari media yang menanyakan kejadian tersebut kepadanya sehingga pihaknya bisa memberi penjelasan yang sebenarnya.
“Intinya kami sangat respons dengan segala aduan ataupun peristiwa pidana yang dialami warga. Namun kami juga menekankan prinsip kehati-hatian agar semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang ada,”ucapnya.
“Untuk Klarifikasi selanjutnya, saya (Kapolsek) mempersilahkan para awak media sambangi Mako Polsek Cipondoh,”pungkasnya.