Beranda News

Dua Pemuda Digelandang ke Polsek Batu Ceper Karena Kedapatan Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

Dua Pemuda Digelandang ke Polsek Batu Ceper Karena Kedapatan Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

TANGERANG, Pelitabanten.com –  Polsek Batuceper Berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A /05/III /2018/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. BTC, tgl 26 Maret 2018.

Hal tersebut di benarkan Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan Irawan SH. MA.,

Anggota Buser Polsek Batu Ceper menangkap dua orang pemuda sebagai pelaku/ tersangka sesuai dengan identitasnya yakni Firdaus (32) dan Sudrajat (25). Keduanya adalah warga Kampung Cijengir RT. 01/03 Kelurahan Binong , Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (24/3/2018) pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dengan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 0,22 gram.
Kronologi penangkapan terjadi pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 17.00 WIB Anggota Buser Polsek Batu Ceper mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dipergunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Barisan Aktivis Nilai M. Jafar Toha Layak Menjadi Ketua KNPI Kabupaten Lebak

Dua Pemuda Digelandang ke Polsek Batu Ceper Karena Kedapatan Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

Setelah kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar, lalu sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu dalam palstik bening yang disimpan tersangka di bawah tempat tidur dan diakui barang tersebut miliknya.

“Selanjutnya kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir dan Barang Bukti ( BB) diamankan petugas ke Polsek Batu Ceper guna proses penyidikan lebih lanjut.”ungkap kapolsek, Kompol Hidayat Iwan Irawan.

Adapun perkara/ pasal yang dikenakan yakni Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.