Beranda News

Dua Pria Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Pria Pembunuhan saat Acara Musik di Rajeg, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono (tengah) saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Tangerang, Jumat (8/3/2024). -Satreskrim Polresta Tangerang-

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com– Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Keduanya terbukti melakukan tindak   pada korban berinisial BS.

Kejadian tersebut, terjadi ketika korban dan kedua pelaku menonton acara , di Jalan Raya Kukun , Kampung Batu Nunggul, RT 05 RW 10, Sukatani,  Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (3/3/2024) malam

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.
“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung ditusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Baca Juga:  YKK AP Tanam Dua Ribu Mangrove Langka di Desa Patramanggala

Setelah kejadian tersebut, lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di temannya di wilayah Rajeg,” ungkapnya.

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” imbuhnya.