Beranda News

Dugaan Banyak Kecurangan, Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

Dugaan Banyak Kecurangan, Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

JAKARTA, Pelitabanten.com – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi () pada Selasa (28/3/2017) pukul 16:17 WIB.

Ketua Tim Kampanye Rano Embay, Ahmad Basarah dalam keterangan resminya menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 , baik KPUD maupun , sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay,” kata Ahmad Basarah.

Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Rano-Embay Bakal Dihadiri Tiga Ketua Umum Partai Pengusung

Begitu pula di Kota Tangerang-KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman).

“Yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran Saksi Rano Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi.

Baca Juga:  12 Ribu Liter Air Bersih Dipasok ke Lokasi Banjir

“Sehingga saksi pasangan Rano-Embay memutuskan untuk walk out dari Rapat Pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain,” kata Ahmad Basarah.

Berangkat dari situasi tersebut, kata dia, akhirnya pasangan Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya  ke MK.

Dugaan Banyak Kecurangan, Rano-Embay Resmi Daftarkan Gugatan ke MKSebab pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten.

“Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten,” kata Basarah.

Pihaknya berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang   dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah.

Baca Juga:  Para Ustadzah Se-Tangerang Raya Do'akan Wahidin Halim Jadi Gubernur Banten

Pihaknya juga sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya, sehingga demi keadilan substansial.

“Kami berharap MK dapat memeriksa, menilai, meyakini dan akhirnya memutus bahwa memang benar-benar telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Sehingga sebelum MK memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural.

“Kami memohon doa restu kepada masyarakat Banten untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menyelamatkan aspirasi Banten, di mana 6 dari 8 kabupaten/Kota di Provinsi Banten menghendaki pasangan Rano Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022,” katanya. (Dils)