Beranda News

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Tangsel Ditahan Kejari

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Tangsel Ditahan Kejari

,Pelitabanten.com  – Rita Juwita (RJ) Ketua Komite Olahraga (KONI) Kota Tangerang Selatan () akhirnya ikut di ciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi Tersangka, maka hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangsel.

Rita Juwita keluar dari Gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan Rompi berwarna Merah Muda bertuliskan “TAHANAN TINDAK KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI”, pada Kamis (10/6/2021) siang.

Dengan dikawal oleh dan Aliansyah Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Tangsel telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suharyo telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel.

Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Aliansyah Kajari Kota Tangsel menyatakan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar rupiah. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangsel.