SERANG, Pelitabanten.com – Diduga proyek kementrian hukum dan ham pada kantor imigrasi kelas 1 non TPI serang – Banten sudah di bayarkan 100 persen, tetapi kenyataannya progres di lapangan pekerjaan masih kisaran 80 persen.
Dengan kejadian ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam, Darussamin mengatakan selain dugaannya proyek sudah dibayarkan penuh, dirinya juga mencurigai terkait plang pada proyek dari kementrian hukum dan Hak asasi manusia wilayah serang – banten.
“Dalam plang papan proyek tersebut di sebutkan bahwa belanja modal dan bangunan sedangkan di lapangan hanya pelaksanaan pengurugan dan pemagaran saja,” ucapnya, Selasa (27/12).
Menurutnya terkait dugaan pembayaran sudah di laksanakan 100 persen oleh pihak kementrian Hukum dan Ham RI pihaknya akan melayangkan surat somasi untuk mempertanyakan pembayaran yang 100 persen.
“Jika dilihat di lapangan pekerjaan proyek yang ada di wilayah kecamatan walantaka kota serang yang di kerjakan oleh CV. Maskom Indonesia masih belum selesai, kita perkirakan pembangunannya masih berkisar 8o persen” Jelasnya.
Lebih lanjut Darus mengatakan dalam pekerjaan proyek belanja modal bangunan dan gedung milik kementrian hukum dan ham RI banyak kesalahan dan diduga tidak sesuai spek
“Bisa kita lihat dari tanahnya aja yang dipake bukan tanah merah melainkan tanah boncos, trus pekerjaan terkesan asal jadi. Kuat dugaan kita terkait urugan tanah juga masih kurang volume.” ungkapnya
Terpisah saat team media kroscek kelapangan dan meminta keterangan warga sekitar, Ujang (45), ia mengatakan di lokasi masih ada aktifitas pekerja dan beco untuk perataan tanah masih stanby.
“Di lapangan masih ada aktifitas pekerja, tapi saya liat tanah sudah tidak ada lagi masuk ke lokasi proyek, padahal jika di lihat di lokasi untuk urukan kayanya masih kurang, soalnya pondasi untuk pagar aja belum ketutup dan genangan air didalam lokasi masih banyak.”ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp ke kanwil Banten, Kabag Umum Irwan Rahmat Gumilar menyarankan agar minta keterangan langsung ke PPK
“Terkait hal tersebut silahkan langsung ke PPK saja,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi awak media Kasubag Pengelola Keuangan dan BMN Danu aji baskoro, S.E. mengakui waktu pembayaran di KPPN paling lambat tanggal 23 Desember. Batas akhir pembayaran di kppn tanggal 23 Desember, “tapi setau saya jangan waktu pelaksanaan sepertinya sampai tanggal 30 Desember.” Terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Sampai berita ini di muat pihak PPK belum dapat dikonfirmasi.