Beranda News

Edarkan Narkoba Lewat Jasa Ojek Online, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Lewat Jasa Ojek Online, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
ID, Ibu Rumah Tangga Tersangka Pengedar Narkotika. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – ID (44), seorang ibu tangga (IRT) ditangkap Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya atas kasus narkotika .

IRT tersebut ditangkap di rumahnya Jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Selatan, pada Rabu (13/1/) malam.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, bahwa Idah ditangkap dirumahnya berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan sebelumnya.

“Sebelumnya kami menangkap dua orang pengedar di 2 lokasi berbeda yakni JT (21) ditangkap di Jalan Laksa II, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, RJ (41) ditangkap di Jalan Pedongkelan Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Mereka kami amankan saat menerima paket sabu melalui ojek online (ojol), dari pengakuan keduanya mereka mengaku disuruh menerima paket sabu itu dari seseorang berinisial ID,” kata Putra dalam keterangan tertulis yang diterima , kamis (19/1/2023).

Baca Juga:  Arief Apresiasi Penandatangan Pakta Integritas dengan Kejati dan Kejari se-Banten

Barang bukti sabu seberat 50,38 Gram didapat dari kedua tersangka TJ dan RJ. Kemudian setelah dikembangkan, anggota Subnit Narkoba Polsek Tambora berhasil menangkap tersangka ID dirumahnya di wilayah Tangerang Selatan.

“Dari tersangka ID kami mendapati sabu yang sudah di paket dengan rincian 1 paket Shabu dengan berat bruto 41,01 Gram, 27 paket dengan berat bruto 31,05 Gram dan 24 paket dengan berat bruto 17,10 Gram, ” urai Kapolsek.

Edarkan Narkoba Lewat Jasa Ojek Online, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Barang Bukti Sabu

“Dari pengakuan ID membeli dari seseorang berinisial RG (DPO) seharga Rp 150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 Gram, yang sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Utara dan Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” tambahnya.

Putra mengungkapkan, usut punya usut lagi tersangka ID ini memiliki dua anak R (23) dan PU (19). Anaknya yang berinisial R pada tahun 2019 lalu ditangkap oleh Polsek Metro Tanah Abang karena kasus sabu. Dia Saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga:  Saluran Irigasi Sipon Jadi Destinasi Wisata Baru Kota Tangerang

“Atas perbuatannya tersangka Idah kita sangkakan dengan Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Putra.