Beranda News

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Dua plastik Klip ukuran sedang dan ukuran kecil diduga dengan berat 0,20 Gram dan 0,22 Gram dan sebuah Handpone milik tersangka AK Alias Ari (29) berhasil diamankan Tim Buser Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Pada hari Selasa (25/9) Lalu di TKP ( Tempat Kejadian Perkara)

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi” Tersangka ini Kurir yang biasa edarkan sabu diwilayah Karawaci Kota Tangerang,Modusnya sebagai pedagang Kopi. Dia diamankan berikut sabu dilokasi TKP Depan Billiard Dewi Jalan Proklamasi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,” Terang Kapolsek Karawaci Komisaris Polisi Abdul Salim, . Didampingi Kasubag Kompol Abdul Rachim SH, Wakapolsek Karawaci AKP Erizal SH, Kanit Reskrim Polsek Karawaci IPTU James Herizanto SH, di Mapolsek Karawaci Jalan Terminal Cimone Karawaci Kota Tangerang, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:  Butuh Modal Usaha? Persyaratan dan Cara Daftarnya Ada di Aplikasi Sidata Tangerang LIVE

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang PolisiSetelah dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap AK Alias Ari diakui narkortika golongan 1 jenis sabu miliknya tersebut didapat dari dua orang tersangka yang berada diwilayah Barat.

” Dari hasil Intrograsi terhadap Tersangka AK Alias Ari diakui sabu tersebut didapatinya dari dua orang tersangka berinisial SR (22) dan DK (28) Ia diketahui sebagai yang berada diwilayah Grogol Jakarta Barat, ” Kata Kapolsek.

Saat itu juga Rabu (27/9) Dini hari Tim buser polsek karawaci langsung memburu para pelaku narkotika tersebut.Didapatilah Kedua Pelaku dengan ciri-ciri dimaksud Didepan indomaret Jalan Mandala Raya Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Jakarta Barat.

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi” Dari penggeledahan terhadap tersangka SR dan DK ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip Sabu dengan Berat Bruto 1,56 Gram, 0,56 Gram Dan 0,24 Gram berikut satu timbangan digital dan Dua buah handphone milik tersangka,”Papar nya.

Baca Juga:  Ombudsman Banten Apresiasi Penanganan PPKM Mikro Polres Cilegon

Dalam kesempatan Pers Realise tersebut juga dihadirkan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu diwilayah Karawaci juga berinisial CS Alias Cepot yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya Ke Empat tersangka dijerat dengan ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ajis)

Editor : Adin