Beranda News

Edarkan Sabu Pria ini Di Tangkap Buser Polsek Karawaci

Edarkan Sabu Pria ini Di Tangkap Buser Polsek Karawaci

TANGERANG,Pelitabanten.com,— Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Karawaci berhasil menangkap seorang diduga sebagai pengedar jenis sabu di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang di depan Swalayan Tiptop flay over Taman Cibodas Jalan gatot subroto Kelurahan Uwung Jaya Kota Tangerang.

Tersangka CS Alias Cepot Alias Kipli (25) diduga sebagai pelaku peredaran Narkotika Golongan 1 tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu.

Kronologis penangkapan terhadap terduga dijelaskan Kapolsek Karawaci SH, kepada pelitabanten.com pada Senin,(17//2018).berdasarkan laporan LP. A/ 10/IX/2018/PMJ/RESTRO TNG KOTA/ SEKTOR KARAWACI

Tim Buser Polsek karawaci pada Jum’at (14/9) Malam melakukan Observasi (Patroli Rutin) menerima laporan masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu akan melakukan transaksi barang haram di TKP,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Mendagri Minta Lulusan IPDN Siap Ditugaskan di Berbagai Tempat dan Tunjukkan Kualitas Kinerja

Berbekal Informasi tersebut Tim melakukan pemantauan penyelidikan hingga didapati orang dengan ciri-ciri dimaksud,tanpa membuang waktu anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga didapati BB (Barang Bukti) satu plasik ukuran sedang diduga sabu seberat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram yang disimpan pelaku didalam kemasan Rokok.

Tak puas sampai disitu anggota membawa pelaku kerumahnya yang berlokasi di Pasir kelurahan pasir jaya Jatiuwung Kota Tangerang di sana didapati kembali satu Flip kecil berisi sabu seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram disimpan di selipan daun pintu kamar rumahnya Berikut satu buah timbangan digital hitam silver,” Terang Kapolsek.

Edarkan Sabu Pria ini Di Tangkap Buser Polsek Karawaci

pelaku diamankan beserta barang bukti Sabu,Timbangan dan miliknya guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajis)

Baca Juga:  Polsek Karawaci Beserta PJU Polres Metro Tangerang Kota Buka Puasa Bersama Tokoh Masyarakat

Editor : Adin