Beranda News

Edarkan Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi.Foto Pelitabanten.com (Dok)

KABUPATEN , Pelitabanten.com — Polresta Kabupaten Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang wanita berinisial DJ (33), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Perempuan berkulit sawo matang itu diamankan petugas di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1) Lalu.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.35 WIB di rumahnya. Saat itu, tersangka baru mendapatkan dua paket sabu-sabu dari seseorang yang sedang kami kejar,” ungkap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Rabu (16/1/2019).

Lanjut Kapolsek, tersangka berperan sebagai pengecer barang haram tersebut pada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu. , barang bukti yang diamankan, yaitu dua bungkus plastik bening yang sabu-sabu.

Hasil penjualan dari setiap satu paket tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu. Sementara, menjadi motif tersangka menjadi pengedar barang haram tersebut.

“Ketika kami gali keterangan, sebesar Rp200 ribu itu digunakan untuk membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Namun, meski ironis, tersangka tetap salah karena mengedarkan barang terlarang,”Ujar kapolsek

Baca Juga:  Operasi PRG BNN Pusat Gagalkan Penyelundupan 309 Kg Sabu Di Pulau Panaitan Banten

, perempuan kelahiran kota kembang itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang .

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, Saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp, membenarkan adanya penangkapan wanita penjual narkoba tersebut.

Edy menjelaskan, bahwa upaya kapolsek tersebut, untuk menyelamatkan anak bangsa dari barang haram tersebut, dan kita sangat serius untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polda banten dan jajaran.(Bid.Hum)