Beranda News

Edarkan Upal Dipasar Tangerang, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap

Edarkan Upal Dipasar Tangerang, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap
4 Orang Pelaku Pengedar Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan Polisi. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – 4 (empat) orang pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang biasa beraksi di Pasar, akhirnya di tangkap polisi di dua wilayah berbeda yaitu Tangerang dan Jakarta.

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap modus para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Diketahui, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang temuan uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu, pada 29 juli 2019 Pukul 16.00 WIB di pasar sayur, Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Tangerang
Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Upal di Tangerang. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

“anggota melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 30 juli berhasil mengamankan 1 tersangka inisial SP (50) berikut uang palsu yang dibawanya untuk diedarkan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat mengelar Press Release, di Aula Mapolres. Selasa (13/8/2019).

Dari hasil introgasi, SP mendapatkan upal tersebut dari temannya yang berada di Cibodas, Jatiuwung dan mengamankan pelaku inisial NM (51) esok harinya.

Baca Juga:  Erick Tohir Angkat 5 Mantan Eselon I Jadi Direksi BUMN

Kemudian dari tersangka NM kembali dilakukan pendalaman dan mengaku mendapat upal tersebut dari tersangka wanita berinisial YN (49 yang diamankan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Saat itu dilakukan kembali pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial FMS (54) yang merupakan suami dari YN yang tinggal di Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat,” Terang Kapolres.

Dari tempat FMS saat digeledah polisi menemukan barang bukti upal senilai Rp40.850.000 pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu.

Selain menemukan pecahan upal yang sudah jadi (dipotong), pihaknya juga menemukan upal yang masih belum terpotong yang jumlahnya masih belum diketahui.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’ pungkas Kombes Abdul Karim. (Iwan K Halawa).