KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang dengan mengerahkan ratusan personil Satpol PP melakukan Eksekusi Makam Wareng, Selasa (15/10/2019).
Sempat terjadi kericuhan karna warga berupaya melawan dan tetap bertahan hingga proses negosiasi sesuai keinginan warga.
Diketahui, pengusuran dilakukan untuk mengurangi dampak kemacetan, khususnya diwilayah jalan Pintu Air Sepuluh.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Bina Marga berupaya membangun jalan sodetan dari Jalan Ks. Tubun samping kantor pemadam kebakaran (Damkar) melewati Jalan Sangego Bayur.
Sejak tahun 2017 pembangunan terhambat. Lantaran lahan yang dipergunakan untuk pembangunan jalan ini terdapat puluhan Makam yang diklaim sebagai lahan milik nenek moyang warga sejak jaman dahulu (jaman kolonial).
Dilokasi, proses negosiasi cukup berjalan alot, warga meminta adanya ganti rugi atas lahan yang akan dijadikan jalan tembusan tersebut.
Nampak, petugas Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI berupaya meyakinkan warga yang memblokade masuk nya alat berat untuk meratakan tembok penghalang yang dibangun warga disekitaran makan.
Ratusan warga tetap menolak eksekusi sampai ada kejelasan, akhirnya upaya paksa pun dilakukan, dengan mengedepankan keamanan warga, bahwa hanya sebagian makam saja yang di pindahkan, akhirnya dengan eksekusi paksa warga yang melakukan perlawanan menyerah dan dapat di kuasai aparat.
Usai eksekusi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, mengampaikan kepada awak media yang melakukan peliputan eksekusi itu bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dan melalui berbagai tahapan.
“Pelaksanaan penertiban ini sudah melalui beberapa tahapan, dari mulai peringatan pertama sampai dengan peringatan ke tiga, selain itu dialog dan diskusi maupun koordinasi lainnya juga sudah pemkot lakukan,” terang Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahyana dilokasi penertiban.
“Hari ini sesuai dengan rencana dan batas waktu, kami lakukan penertiban di Pemakaman Wareng Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” imbuhnya
Lebih jauh diungkapkan, Kasatpol PP bahwa Pemkot Tangerang sudah memberi kesempatan warga untuk menyampaikan bukti-bukti sebagai pemilik lahan, Namun hingga saat ini warga tidak bisa membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.
“Pemkot tidak bisa melakukan ganti rugi, karena memang tanah ini bukan milik mereka,” tandas Agus.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Kota Tangerang Amir Hamzah menuturkan, bahwa lahan yang akan digunakan untuk jalan tersebut hanya di pinggir saluran.
Kata Dia, hanya bebarapa makam saja yang akan dipindahkan ke tiga lokasi yang sudah disepakati yaitu, selapajang, Pasar Baru depan PT Istem dan jika memungkinkan akan di geser ke bagian makam yang tidak berimbas pembangunan jalan.
“Luas lahan seluruhnya 8 ribu meter tapi yang akan kita gunakan 2 ribu meter lebih. Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada DKM, kepada tim Sudah kita jelaskan semua,” kata Amir.
Namun kata Amir, DKM yang diketuai oleh Fahrudin meminta lahan tersebut harus dibayar.
“Kalau kerohiman, sifatnya memindahkan makam sampai dengan selesai, dengan cara yang baik dan sesuai agama. Ada beberapa poin sampaikan mungkin nggak sampe ke warga sehingga terjadi Miss Komunikasi,” tuturnya.
Pemkot Tangerang berupaya terus meyakinkan warga bahwa pembangunan infrastrukur ini juga untuk kepentingan bersama warga masyarakat.
“Target kita hari ini pembebasan makam ini harus selesai, dan Alhamdulillah selesai juga,” pungkasnya.