LEBAK, Pelitabanten.com– Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten) Perjuangan yang dipimpin oleh tokoh Lebak, H. Eli Sahroni menilai Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lebak mandul dan belum menghasilkan tindakan bagi para oknum pelaku pelanggaran pemilu. Hal itu diungkapkan oleh Eli Sahroni kepada awak media, pada Jum’at (29/03/2024).
Eli Sahroni menyampaikan bahwa hasil yang dinilai oleh Gakkumdu yaitu terdapat Perbuatan menerima uang dan merubah Formulir C Salinan milik Panwascam Gunungkencana namun tidak merubah hasil Pemilu 2024 akan di plenokan oleh Komisioner Bawaslu Lebak karena diduga melanggar etika Penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil perhitungan,” terangnya.
Eli dan lembaga BBP menilai bahwa ada perbedaan sikap antara rakor Gakkumdu pertama dengan kedua. Itu terlihat dari pandangan pihak Gakkumdu yang tidak mempersoalkan tindakan C1 dokumen atau sertifikat penting yang dibakar oleh Panwascam dengan hasil rakor kedua yang dibiaskan atau dilaburkan. Seolah-olah itu bukan pelanggaran pidana karena suara tidak berubah,” ungkapnya.
“Padahal jelas disana ada unsur kesengajaan yang menunjukan bahwa pelanggaran pidana pemilu nampak dan sangat terang benderang. Sikap inilah yang kami ambil bahwa Gakkumdu dinilai mandul dan tidak mau memberikan sanksi pidana kepada oknum PPK dan oknum Panwascam,” lanjutnya.
Eli juga akan melakukan aksi unjuk rasa jilid ke tiga, apabila keputusan ini masih mandul dan tidak ada tindakan tegas kepara para oknum pelanggaran pemilu.
“Rencana kami akan melakukan aksi jilid tiga pada hari Senin (01/04) dengan masa 200 orang di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, agar pelaku oknum pelanggaran Pemilu segera ditindak secara pidana,” pungkasnya. (MIR)