Beranda News

Empat BTS Tak Berizin Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Empat BTS Tak Berizin Disegel Satpol PP Kota Tangerang
Satpol PP Kota Tangerang Segel BTS Tak Berizin. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Penegakan Hukum dan (Gakumda) Kota Tangerang lakukan penyegelan terhadap pembangunan menara Base Trafic Station (BTS) yang berada di 4 (Empat) titik berlokasi di Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama Satpol PP beserta Dinas PUPR, DPMPTSP, PERKIM, dan KOMINFO Kota Tangerang.

Kepala Bidang Gakumda, mengatakan penyegelan dilakukan di beberapa titik lokasi yang berada di Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang Segel 4 BTS Tak Berizin
BTS Tak Berizin Yang di wilayah Tanah Tinggi,  Kota Tangerang. Kamis, (15/8). Huda R Alfian Pelitabanten.com

“Pertama di wilayah Kalisabi Cibodas, , dan Tanah Tinggi. Besok baru kita lakukan penyegelan yang ke 4 yaitu di Parung Serab,” terang Kaonang saat dilokasi penyegelan. Kamis (15/08/2019) sore.

Penyegelan dilakukan, karena pada pembangunan menara BTS yang sudah berdiri tersebut diduga belum memiliki kelengkapan izin sesuai yang dimaksudkan sebagai penataan menara serta perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tegas! Satpol PP Kota Tangerang Segel Taman Jajan Pasar Lama Tak Berizin

Disegel karena melanggar, peraturan daerah (perda -red) nomor 8 Tahun 2018 dan nomor 17 tahun 2011 serta melanggar Peraturan Walikota (Perwal -red),” paparnya.

Pantauan di lokasi, terhadap menara BTS di 3 titik yang hari ini dilakukan penyegelan, diketahui hingga kini masih belum didapati pihak siapa pemilik (owner) perusahaannya. Pasalnya pada saat dilakukan penindakan, yang ada hanya para pekerja yang tengah melakukan pembangunan.

“Belum diketahui, belum ada yang masuk. Namun demikian, apabila besok masih ada aktifitas kita akan barangnya, ehh.. masih melanggar lagi baru akan kita pidanakan,” pungkasnya.