Beranda News

Enam Remaja Pelaku Tawuran di Poris Ditangkap, Empat Masih Diburu

Enam Remaja Pelaku Tawuran di Poris Ditangkap, Empat Masih Diburu
Press Rilis Aksi Tawuran Remaja di Perumahan Poris Indah, Baruceper, Kota Tangerang. Senin, (7/3). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Enam ABG pelaku tawuran di Jalan , Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten di amankan Polsek Batuceper, .

Aksi tawuran remaja tanggung yang kerap terjadi selalu berawal dari janjian melalui Media Sosial () Instagram.

Mirisnya, pelaku tawuran tersebut sebagain besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak tiga orang anak baru beranjak remaja mengalami luka sabetan senjata tajam yang digunakan saat tawuran.

“Yang kita amankan 6, masih sekolah SMP semua. Tawuran bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota saat gelar Konferensi Pers. Senin, (/3/2022).

Komarudin mengungkapkan, Korban luka telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

Baca Juga:  86 Bacaleg Kota Tangerang Tidak Memenuhi Syarat, Tetapi?

“Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya hingga masih mengejar sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut untuk ditangkap. Menurutnya, identitas 4 pelaku lain yang melarikan diri sudah diketahui.

Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu Kalideres Jakarta Barat.

“Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan kini ke enam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Batuceper.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, mereka mengakui sebagai ,” katanya.

Baca Juga:  Ngeri, Dua Remaja Jual Beli Senjata Tajam Diringkus Polisi di Tangerang

Tak hanya itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga telah mengamankan pelaku pembuat sajam yang juga masih di bawah umur di wilayah Jatiuwung.

mengaku menjual sajam seharga 15 ribu jika lancip namum tumpul dan untuk sajam yang lancip dan tajam seharga 30 ribuan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, tim cyber Polres Metro Tangerang Kota kini tengah memburu akun – akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

“Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba-coba. Karena sebelumnya juga terjadi tawuran di wilayah hukum Polres Metro yang mengakibatkan 1 orang tewas,” tandasnya.

Untuk diketahui pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.