LEBAK, Pelitabanten.com– Belum lama kasus kekerasan dan Korupsi terjadi di Kantor Samsat Malingping. Kali ini dua sejoli sedang bermain ‘esek-esek’ yang di duga dilakukan di Mess Samsat Malingping. Jagat media dihebohkan dengan postingan video berdurasi 12 detik yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Samsat Malingping dengan di post di akun Facebook @Nu Baheula Tea. Hal itu membuat Kemarahan King Badak atau Eli Sahroni selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, pada Kamis (23/01/2025).
King Badak, Eli Sahroni menilai bahwa perilaku tidak senonoh itu diduga dilakukan oleh dua pegawai Samsat Malingping. Kantor yang selayaknya digunakan untuk aktivitas positif dinodai dengan perilaku yang tidak baik.
“Sebaiknya jika dilakukan dengan hal tidak baik, maka Samsat Malingping layak untuk di bongkar atau di tutup tidak beroperasi, mengingat pegawainya kerap melakukan perbuatan tidak senonoh dan melanggar hukum. Kasus ini adalah tamparan keras bagi Kepala Kantor milik Pemerintah Provinsi Banten. Atau mungkin esek-esek ini atas sepengetahuan Kepala Kantor Samsat Malingping,” ucapnya.
King Badak mengutuk perbuatan tidak senonoh itu terjadi di Mess Samsat Malingping. Dalam video dengan durasi 12 detik, dua lawan jenis sedang main kuda-kudaan di atas tempat tidur. Sang pangeran hanya menggunakan celana panjang, sementara bagian badan telanjang.
“Ini mencontohkan tidak baik bagi masyarakat, apalagi perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
King Badak Eli Sahroni, meminta dengan tegas kepada Kapolsek Malingping di bawah Komando AKP Malik untuk segera Melakukan Penyelidikan terhadap kasus esek-esek di Mess Samsat Malingping.
“Jika terbukti pelaku esek-esek Pegawai Samsat maka oknum tersebut layak untuk di Pecat, atas perbuatannya tidak bermoral dan berakhlak. Dalam sumpah janji jabatan ASN atau PPPK bahwa setiap pegawai dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum dan setia terhadap UUD 45 dan Pancasila. Artinya, mereka telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai ASN atau PPPK sehingga patut di pecat jika terbukti melanggar hukum,” pungkasnya. (MIR)