Beranda News

Fakta Baru Ditemukan Saat Rekontruksi Kasus Tawuran di Tangsel

Fakta Baru Ditemukan Saat Rekontruksi Kasus Tawuran di Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander (baju putih) saat gelar rekontruksi kasus tawuran. Senin,(10/12/2018) Foto Ist. Pelitabanten.com

,Pelitabanten.com, — Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Tangerang selatan () menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya korban bernama Alan Sutadi (23) secara mengenaskan akibat sabetan benda tajam beberapa waktu lalu ditemukan fakta baru dari aksi tawuran yang dilakukan para tersangka.

Dengan ketat Rekonstruksi tersebut menyedot perhatian masyarakat. Dengan menghadirkan 9 Pelaku yang kuat melakukan tawuran massal hingga menewaskan korban.

Dengan diperagakan anggota sebagai peran pengganti Kasat Reskrim Polres Tangerang selatan AKP A Alexander bersama Kapolsek Pondok aren Kompol Yudho, menjelaskan seputar rekonstruksi tawuran yang melibatkan pelaku yang rata-rata masih dibawah umur. Senin (10/12/18).

Fakta Baru Ditemukan Saat Rekontruksi Kasus Tawuran di Tangsel
Foto Rekontruksi Ist. Pelitabanten.com

“Hari ini kami () menggelar rekonstruksi terkait dugaan Tindak Pembunuhan atau Secara Bersama Melakukan Kekerasan di Muka Umu’ dan atau Penganiayaan Terhadap dengan Tersangka inisial SN (18), WP (16), MI (16), AFB (18), SF (14), RDA, BKA, DMI (17), MY (14). Dan korban almarhum Alan sutiadi, inisial SR, AIM, AZ, SD (15),” Kasat.

Baca Juga:  DPK KNPI Kecamatan Jiput di Nahkodai Aan Ahyani

Lebih jauh, Ia menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut, secara keseluruhan adegan ada 13 (tiga belas) dan pada garis besar terdapat 3 (tiga) adegan utama.

“Adegan pertama, dikediaman Tersangka DMA para Pelaku mempersiapkan diri. Adegan kedua di jalan raya Bintaro sektor 5 adalah tempat para Korban dan Tersangka melakukan Tawuran. Ketiga, dikediaman Tersangka S para Pelaku berencana menghilangkan barang bukti dengan membuang sajam,”Paparnya.

Adegan inti ada di adegan urutan ke 7 (tujuh) dimana para tersangka mulai melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara membacok hingga korban meninggal dunia dan juga ada yang mengalami luka,”Tambahnya

Terdapat fakta baru atau tambahan terkait tindak pidana yang terjadi (tawuran) yang melibatkan sembilan pelaku tersebut.

“Fakta baru diantaranya, Para Pelaku dan para Korban telah mempersiapkan rencana pertemuan untuk Tawuran, karna senjata tajam telah dipersiapkan kelompok para Tersangka,”ujarnya lagi.

Baca Juga:  Mengaku Dikeroyok, Ketua RT Lapor Polisi Dan Garnisun 05/06 Tangerang

Diketahui juga, perkelahian itu terjadi sebanyak dua kali dengan dengan perkelahian yang pertama pihak para Tersangka yang menderita kekalahan dan kemudian selang tidak berapa lama, perkelahian kedua terjadi dengan pihak Korban mengalami luka dan meninggal dunia.

“Para tersangka berusaha untuk mengilangkan barang bukti berupa senjata tajam setelah melakukan tindak pidana. Para Korban tidak dapat menghadiri Rekonstruksi karena masih Trauma dan diperankan oleh Pengganti,” Pungkas AKP Alexander.

Editor : Adin