TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com, — Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Tangerang selatan (tangsel) menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya korban bernama Alan Sutadi (23) secara mengenaskan akibat sabetan benda tajam beberapa waktu lalu ditemukan fakta baru dari aksi tawuran yang dilakukan para tersangka.
Dengan penjagaan ketat Rekonstruksi tersebut menyedot perhatian masyarakat. Dengan menghadirkan 9 Pelaku yang diduga kuat melakukan tawuran massal hingga menewaskan korban.
Dengan diperagakan anggota sebagai peran pengganti Kasat Reskrim Polres Tangerang selatan AKP A Alexander bersama Kapolsek Pondok aren Kompol Yudho, menjelaskan seputar rekonstruksi tawuran yang melibatkan pelaku remaja yang rata-rata masih dibawah umur. Senin (10/12/18).
“Hari ini kami (polisi) menggelar rekonstruksi terkait dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Secara Bersama Melakukan Kekerasan di Muka Umu’ dan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan Tersangka inisial SN (18), WP (16), MI (16), AFB (18), SF (14), RDA, BKA, DMI (17), MY (14). Dan korban almarhum Alan sutiadi, inisial SR, AIM, AZ, SD (15),” Ungkap Kasat.
Lebih jauh, Ia menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut, secara keseluruhan adegan ada 13 (tiga belas) dan pada garis besar terdapat 3 (tiga) adegan utama.
“Adegan pertama, dikediaman Tersangka DMA para Pelaku mempersiapkan diri. Adegan kedua di jalan raya Bintaro sektor 5 adalah tempat para Korban dan Tersangka melakukan Tawuran. Ketiga, dikediaman Tersangka S para Pelaku berencana menghilangkan barang bukti dengan membuang sajam,”Paparnya.
Adegan inti ada di adegan urutan ke 7 (tujuh) dimana para tersangka mulai melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara membacok hingga korban meninggal dunia dan juga ada yang mengalami luka,”Tambahnya
Terdapat fakta baru atau tambahan terkait tindak pidana yang terjadi (tawuran) yang melibatkan sembilan pelaku tersebut.
“Fakta baru diantaranya, Para Pelaku dan para Korban telah mempersiapkan rencana pertemuan untuk Tawuran, karna senjata tajam telah dipersiapkan kelompok para Tersangka,”ujarnya lagi.
Diketahui juga, perkelahian itu terjadi sebanyak dua kali dengan dengan perkelahian yang pertama pihak para Tersangka yang menderita kekalahan dan kemudian selang tidak berapa lama, perkelahian kedua terjadi dengan pihak Korban mengalami luka dan meninggal dunia.
“Para tersangka berusaha untuk mengilangkan barang bukti berupa senjata tajam setelah melakukan tindak pidana. Para Korban tidak dapat menghadiri Rekonstruksi karena masih Trauma dan diperankan oleh Pengganti,” Pungkas AKP Alexander.
Editor : Adin