KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal beserta tiga kawannya Taufiq, Dede, dan Syarifuddin kembali di gelar. Senin, (23/11/2020).
Dalam sidang yang dilakukan secara Virtual kali ini kuasa hukum, menghadirkan saksi ahli seorang Dokter dari tim medis yang biasa menangani korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus untuk memaparkan Assessment BNN tentang rehabilitasi.
Dalam fakta persidangan, Dr. Yosep selaku saksi ahli dari tim medis menjabarkan mengenai Assessment Rehabilitasi secara medis kepada Ketua majlis hakim yang di pimpin oleh R Aji Suryo di ruang sidang 3 pada pukul 20.00 WIB.
Dr. Yosep menjelaskan, Assessment tersebut keluar dari BNN yang diminta oleh penyidik untuk mengetahui penggunaan narkoba ini sudah memakai narkoba sejak kapan dan sebagai bahan rekomendasi dilakukan rehabilitasi.
“Penggunaan narkoba kebanyakan memakai narkoba berdasarkan beberapa faktor, yang pertama dari faktor lingkungan dan faktor ingin coba-coba. Bukan berati, penggunaan narkoba bisa dimasukan dalam katagori tindak kejahatan seperti pada umumnya,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Menurut Dr. Yosep, Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran (ukuran) yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama. Apabila penggunaannya dikurangi atau justru dihentikan secara tiba-tiba dapat menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Dr Yosep menambahkan, kebutuhan rehabilitasi bisa dilihat dari hasil Assessment yang di keluarkan oleh tim medis, artinya rehabilitasi tersebut untuk menyembuhkan penggunaan narkoba dari ketergantungan narkoba.
“Jadi dalam rehabilitasi juga ada dua katagori, yakni rehabilitasi rawat inap dan juga rehabilitasi rawat jalan,” paparnya.
Kepada Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saksi Ahli ini menjelaskan bahwa bentuk rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dibagi menjadi dua.
Pertama, rehabilitasi medis, yaitu suatu proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Kedua, rehabilitasi sosial, yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi secara medis maupun sosial baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Assessment dari Tim Assessment Terpadu.
Tim Assessment Terpadu (TAT) adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa Sri Afriani mengungkapkan, hadirnya saksi ahli dari tim medis ini untuk memperkuat 4 (empat) kliennya bahwa harus di rehabilitasi karena hanya pengguna narkoba dan bukan pengedar.
“Kita puas dengan jawaban dari saksi ahli, bahwa klien kami ini masuk dalam katagori pengguna sedang. Yang artinya, klien kami harus dilakukan rehabilitasi rawat inap,” ungkapnya.
Sri menuturkan, akan ada sidang lanjutan yang akan di gelar pada Senin depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum untuk mendengar langsung mengenai Assessment yang telah di terima dipersidangan tadi.
“Sidang mendatang, Kita akan hadirkan kembali saksi ahli hukum, nanti akan tahu mengenai point-point hukum apa saja jika pengguna narkoba yang mendapatkan rekomendasi Assessment dari BNN,” pungkasnya.