Beranda News

Fasilitasi 1.750 UKM, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kemenkumham

Fasilitasi 1.750 UKM, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kemenkumham
Penghargaan Fasilitasi Merk Dagang 1.750 UKM No 1 Terbanyak Se Provinsi Banten. Foto Pelitabanten.com (*/Adn)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak No. 1 se-Provinsi dan No. 4 se-Indonesia dari Kementerian Pusat dan Kantor Wilayah (Kemenkumham).

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1750 UKM di Kota tangerang, dengan rincian Tahun 2020 sebanyak 1.000 UKM, Tahun 2021 sebanyak 500 UKM, Tahun 2022 sebanyak 250 UKM.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Min Usihen kepada Wakil H. Sachrudin, dalam acara Program Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar oleh Kemenhumham RI Wilayah Banten bertempat di Grand Serpong, Senin (13/6/22).

Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pusat dan Provinsi Banten yang telah memberikan penghargaan dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam memfasilitasi HKI kepada para pengusaha dan lembaga terbanyak se-Provinsi Banten.

Baca Juga:  BNN Cilegon Rangkul AMPHIBI Cegah Peredaran Narkoba

“Alhamdulillah berkat kerjasama yang optimal, telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM dan menjadi Kota/Kabupaten terbanyak pertama se-Provinsi Banten dan Nomor 4 se-Indonesia,” terang Sachrudin.

Lebih lanjut Sachrudin menjelaskan bahwa melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting.

“Kecepatan informasi dan yang bertumbuh tentu diperlukan upaya – upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” imbuh Sachrudin.

“Pemkot Tangerang terus mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas Hak Kekayaan Intelektualnya demi kesejahteraannya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Banteng Tejo Harwanto menerangkan bahwa diadakannya kegiatan Program Mobile Intellectual Property Clinic ini bertujuan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak cipta bagi pemilik brand atau pelaku usaha di Tangerang Raya.

“Dalam beberapa tahun terakhir terlihat semangat dan gairah dalam membantu melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha yang sadar akan pentingnya hal tersebut,” tukas Kepala Kantor Kemenhumham Wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga:  Diperindagkop UKM Gelar Bazar Sembako Jelang Puasa Ramadhan