Beranda News

Film ‘Warkop DKI Reborn’ Dibajak, Falcon Pictures Lapor ke Polda Metro Jaya

Film ‘Warkop DKI Reborn’ Dibajak, Falcon Pictures Lapor ke Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

JAKARTA, Pelitabanten.com – Prestasi gemilang langsung diraih oleh Film ‘Warkop DKI Reborn’ di hari perdana penayangannya. Film tersebut disaksikan oleh 270 ribu penonton pada Kamis (8/) kemarin. Bahkan di beberapa , tiket pun habis terjual.

Namun pemutaran film perdana ‘Warkop DKI Reborn’ diwarnai dengan pembuatan rekaman bajakan yang disinyalir dilakukan pada tayangan perdana di bioskop.

Tim produksi Falcon Picture selaku pembuat film ‘Warkop DKI Reborn’ merasa yang merekam dan menyebarluaskan isi film dengan menggunakan aplikasi Bigo Live. Falcon merasa dirugikan atas tindakan tersebut sehingga melapor kepada .

Executive Producer Falcon Picture, HB Naveen mengatakan pihaknya hingga kini menduga ada dua orang yang melakukan penjiplakan. Keduanya disinyalir berada di wilayah Jakarta dan .

Pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan No LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

“Mereka melakukan sehingga masyarakat tak perlu menonton lagi di bioskop. Akibatnya kami rugi secara materil,” ujar Naveen usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).

Baca Juga:  Sidang Penyalahgunaan Narkoba, Ahli Hukum: Jangan Menghukum Orang Dengan Hukuman yang Salah

Naveen menjaskan, terduga dua pelaku ini melakukan perekaman secara streaming melalui aplikasi Bigo Live saat menonton Warkop DKI Reborn. Setelahnya, hasil streaming itu disebar melalui Youtube. Dengan begitu, masyarakat tak perlu menonton langsung filmnya, karena hanya dengan membuka aplikasi itu dan menontonnya melalui Youtube.

Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan perekaman terhadap Film Warkop DKI Reborn pada tanggal 8 dan 9 September lalu.

“Kami sudah mengetahui lokasi bioskopnya dimana saja. Nama pelaku sudah saya kantongi, ada perempuan dan laki-laki,” ungkap Lidya.

Lydia juga berujar, dua pelaku ini masih bisa berkembang jika masih ada yang melakukan hal serupa.

“Ada tanggl 8 dan 9. Satu di Jakarta dan di Jogja. Kita imbau , jangan karena ingin populer jadi melakukan hal itu. Tindakan kecil aslinya tapi punya konsekuensi besar,” kecam H.B Naveen sebagai executive produser.

Baca Juga:  DPKP Cegah Penambahan Kasus LSD pada Sapi di Kabupaten Tangerang

Selain itu, Naveen berharap pihak bioskop lebih mengetatkan penjagaan. Pelaku pembajakan ini melakukan live streaming menggunakan ponsel di dalam bioskop.

“Dengan satu orang saja ke bioskop dengan streaming bisa dapat berapa. Kami minta proteksi kepasa bioskop untuk lebih ditingkatkan,” tegas Naveen.

Para pelaku atas tindak pidana melakukan pembajakan film melalui media pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.