TANGERANG, Pelitabanten.com – Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin di media online Tangerangekspres.co.id pada tanggal 14 Maret 2018 terkait kampanye kolom kosong merupakan bentuk tindakan pelanggaran yang berimplikasi pada pidana, dibantah langsung oleh mantan DPRD Banten Ahmad Firdaus.
Ia menilai, kolom kosong adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 54 poin C butir (2) dan (3). Sedangkan hasilnya diatur dalam pasal 54 poin D butir (1), (2) dan (3).
“Diskriminasi kolom kosong yang dilakukan oleh KPU, bisa saja diasumsikan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Justru itu menjadi peluang terjadinya pidana. Seharusnya KPU menjaga netralitas sebagai lembaga penyelenggara,” jelas Ahmad Firdaus di Tangerang kepada Pelitabanten.com. Sabtu (17/3/2018)
Ia menambahkan, ketidaktahuan masyarakat tentang kolom kosong dari mulai istilah, pelaksanaan dan hasilnya adalah bagian dari kegagalan KPU Kabupaten Tangerang dalam melakukan sosialisasi UU no. 10/2016.
“Seharusnya KPU Kabupaten Tangerang mencerdaskan rakyat, berkewajiban melakukan sosialisasi kolom kosong, bukan menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana.Karena kolom kosong diatur dalam Undang-Undang,” tambah Ahmad Firdaus.
Pernyataan lain dalam media online tersebut Jamal mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, tim kampanye memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.
“Di dalam Undang-Undang tidak diatur masalah tim kampanye kotak kosong. Jadi (seseorang atau kelompok-red) yang (boleh-red) mengkampanyekan itu yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon. Itu saja prinsip dari kami sebagai penyelenggara,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/3).
Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Firdaus mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan asumsi berlebihan yang kemudian dijadikan larangan.
“Kami pun berasumsi bahwa filosopi kolom kosong adalah sebuah pilihan alternatif pada saat masyarakat tidak sepakat dengan visi misi yang ditawarkan oleh calon,” ucap Ahmad Firdaus
Sehingga kolom kosong dapat mewarnai prinsip-prinsip demokrasi bahwa orang tidak dipaksakan pada satu pilihan.
Terkait teknis kampanye, bagi kolom kosong itu adalah kekosongan hukum yang tidak diatur dalam Undang-Undang.
“Makanya jangan paksakan kampanye kolom kosong masuk ke dalam ranah hukum. Kolom kosong yang sebenarnya dibolehkan dan dibenarkan oleh Undang-Undang tapi kenapa harus dilarang oleh penyelenggara,” tutupnya.