Beranda News

Firma Hukum Donny Niatman & Partner Akan Daftar Pra Peradilan ke PN Tangerang

Firma Hukum Donny Niatman dan Partner Akan Daftar Pra Peradilan ke PN Tangerang
Kantor Firma Hukum Donny Niatman dan Partner , foto, (Istimewa)

,Pelitabanten.com – Ibu Samsiah melalui salah satu kuasa hukumnya Abdurrahman, S.H. dari , berencana melakukan upaya hukum dengan mendaftar ke PN Tangerang, atas ketidak adilan yang alami oleh anaknya Sandi Nurhidayah Bin Mukdi yang sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah di tahan di .

Abdurrahman akan melakukan permohonan praperadilan terkait terhadap Hak Asasi atas penangkapan dan penahanan terhadap dari kliennya yaitu Sandi Nurhidayah ke .

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari klien kami dan anaknya yaitu Sandi Nurhidayah di tahanan Polresta Tangerang, bahwa setelah dokumen untuk pengajuan sudah lengkap, kita segera daftarkan untuk mendapatkan keadilan atas penangkapan dan penahanan yang dialami anak dari klien kami” kata pengacara Abdurrahman, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Abdurrahman mengungkapkan bahwa diduga prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan atas Sandi Nurhidayah tidak sesuai menurut cara yang diatur oleh undang-undang dalam hal ini KUHAP, kemudian juga pasal 18 KUHAP yang dicantumkan sebagai dasar dari surat penangkapan, secara substansi juga tidak terpenuhi dan tidak lengkap, oleh karena tidak dijelaskan tempat anak dari klien kami diperiksa.

Abdurrahman juga menambahkan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan, yang mana salah satunya yaitu dalam 1 hari yaitu pada tanggal 01 Januari 2024, tercatat ada 7 peristiwa hukum yang terjadi, hal ini tentu menjadi pertanyaan dan perlu dipertanyakan. Apakah fakta hukum selaras dengan proses hukumnya.” Kata Abdurrahman kepada media. Kamis (11/1).

Menurut sumber lain, diketahui bahwa Sandi Nurhidayah tidak ditangkap melainkan di serahkan ke Polsek balaraja oleh keluarga dari pelapor.

Perlu diketahui bahwa Sandi Nurhidayah sudah ditahan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga berita ini dibuat, dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, (Samudi)