KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — GA (34) Pelaku penipuan penjual paket sembako dengan harga murah dan meraup keuntungan miliaran rupiah di akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku GA berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Polda Banten.
Diberitakan Pelitabaten.com sebelumnya, para korban dijanjikan paket sembako akan dikirimkan 4 hingga 5 hari setelah transaksi pembayaran selesai dilakukan. Namun, paket sembako yang dijanjikan tak kunjung diterima para korban, hingga dilaporkan ke polisi.
“GA kini telah diamankan oleh jajaran kepolisian Polresta Tangerang,” Ungkap Kapolres Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dalam Jumpa Pers,Senin, (18/5/2020).
Disampaikan Kapolres, dalam melancarkan aksi tipu menipu ini, GA dibantu oleh tujuh orang wanita yang berasal dari Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Banjarnegara.
Dari pengakuan pelaku GA, Ia dan para karyawannya sudah beroperasi sejak awal Februari 2020 sebelum pandemi Covid-19. Pihak kepolisian lanjut Ade, masih terus mendalami peran dari 7 orang pembantunya.
Modus penipuan ini menawarkan parsel atau bingkisan dengan harga yang murah. Apalagi Menjelang lebaran, aksi penipuan ini terjadi semakin lancar dilakukan. Karena banyak orang yang tertarik membeli parsel dengan iming-iming harga murah dengan kwantiti banyak.
“GA ini memerintahkan tujuh orang rekannya untuk menawarkan paket sembako dengan harga murah. Dengan dalih barang-barang ini didapatkan dari tengkulak dengan harga yang murah,”kata Ade.
Selanjutnya kepada calon korban GA dan Karyawannya mengatakan bahwa barang akan turun dengan cepat sehingga butuh uang tunai. mereka berjanji, tidak perlu khawatir, apabila paket tidak sampai maka uang akan segera dikembalikan.
“Ini merupakan bujuk rayu atau tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya korban banyak yang mentransfer uang,”paparnya.
Tak tanggung tanggung, selama tiga bulan beroperasi sindikat ini mengumpulkan uang hingga 1 Miliar rupiah dari para korban yang mentranfer puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Hingga saat ini tercatat 120 orang yang menjadi korban,”ungkapnya.
Ade mengatakan untuk meyakinkan para korban dari pesanan pelaku GA mengirimkan hanya beberapa pesanan, tidak full Sehingga ada selisih antara uang yang diterima oleh pelaku dengan paket yang diterima oleh korban, disitulah keuntungan pelaku GA.
“Tersangka mendapatkan keuntungan, karena tidak seluruhnya pesanan korban tersampaikan, bahkan ada korban yang tidak sama sekali menerima paket yang sudah dibelinya,”tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku GA dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.