Beranda News

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera Jawa , Polres Tangsel Amankan Ganja 140,4 Kilo dan Tiga Tersangka

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gelar press conference pengungkapan kasus narkotika, (dok istimewa)

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com – Satres Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga orang tersangka laki-laki yakni H (27), G (26) dan S ().

“Pengungkapan ganja seberat 140,4 Kg pada Jumat Agustus 2024, di Jl. Raya Serang-Bitung, Kadu Jaya, Curug, ,” beber Kappolres Tangerang Selatan () AKBP Ibnu Bagus dalam yang dihadiri Kajari Tangsel Apsari Dewi dan Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, di Polres Tangsel, Senin (19/8/2024).

Ibnu menjelaskan bahwa keberhasilan petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja ini berkat adanya informasi dari bahwa akan ada pengiriman ganja. Nah dari pengungkapan itu, petugas disini mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G.

“Kemudian dikembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S,” ucap Ibnu.

itu di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (Medsos).

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan, ” ujar Bachtiar.

Kemudian lanjut Bachtiar, dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran (DPO).

“Sedangkan Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(arf)